Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2720/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H FITRIA PUTRI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2720/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6442/M.5.10.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA PUTRI KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada bagian Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No 35A Kelurahan Sonokwijen Sukomanunggal Surabaya sejak Februari 2024, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah ;
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali pastinya, berawal dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menghubungi Terdakwa, yang pada pokoknya mengajak Terdakwa untuk bekerjasama dalam hal melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit yang akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan menggunakan Nama Orang lain, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa kemudian bersepakat bahwa Fee yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK lalu menyerahkan Kontak Telephone Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa yang ditujukan untuk mempermudah komunikasi dalam pengajuan Kredit, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK menerangkan kepada Terdakwa bahwasannya Sdri. WINDARTI merupakan calon nasabah yang di pinjam namanya untuk nantinya diajukan Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mulai menghubungi Sdri. WINDARTI dan meminta beberapa Data untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokument pengajuan Kredit, setelah melengkapi dokument, Terdakwa kemudian menyambangi kediaman Sdri. WINDARTI untuk melakukan Survey kelayakan nasabah dan meminta Tanda Tangan di beberapa dokument pengajuan ; selanjutnya Terdakwa kemudian meneruskan/mengajukan dokument pengajuan Kredit an. Sdri. WINDARTI tersebut secara berjenjang kepada Pimpinan Kantor ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2025, Sdri. WINDARTI lalu mendatangi PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian melakukan Proses Taksasi terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG yang dibawa, yang mana proses Taksasinya dilakukan oleh Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA atas permintaan Terdakwa, bahwa tidak lupa Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang mana kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Terdakwa lalu melakukan Taksasi dengan Laporan hasil Taksasi tidak ditemukan adanya kecurangan atau tidak ada temuan, selanjutnya hasil Taksasi tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, dilakukan Akad Kredit antara Sdri. WINDARTI selaku debitur dengan PT. Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur yang mana akad Kredit tertuang dalam Kontrak No. 841003255724, bahwa dalam Kontrak tersebut memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Januari, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Terdakwa dengan Rek an. FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE yang Terdakwa terima untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
  • Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada bagian Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No 35A Kelurahan Sonokwijen Sukomanunggal Surabaya sejak Februari 2024, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah ;
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali pastinya, berawal dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menghubungi Terdakwa, yang pada pokoknya mengajak Terdakwa untuk bekerjasama dalam hal melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit yang akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan menggunakan Nama Orang lain, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa kemudian bersepakat bahwa Fee yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK lalu menyerahkan Kontak Telephone Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa yang ditujukan untuk mempermudah komunikasi dalam pengajuan Kredit, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK menerangkan kepada Terdakwa bahwasannya Sdri. WINDARTI merupakan calon nasabah yang di pinjam namanya untuk nantinya diajukan Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mulai menghubungi Sdri. WINDARTI dan meminta beberapa Data untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokument pengajuan Kredit, setelah melengkapi dokument, Terdakwa kemudian menyambangi kediaman Sdri. WINDARTI untuk melakukan Survey kelayakan nasabah dan meminta Tanda Tangan di beberapa dokument pengajuan ; selanjutnya Terdakwa kemudian meneruskan/mengajukan dokument pengajuan Kredit an. Sdri. WINDARTI tersebut secara berjenjang kepada Pimpinan Kantor ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2025, Sdri. WINDARTI lalu mendatangi PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian melakukan Proses Taksasi terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG yang dibawa, yang mana proses Taksasinya dilakukan oleh Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA atas permintaan Terdakwa, bahwa tidak lupa Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang mana kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Terdakwa lalu melakukan Taksasi dengan Laporan hasil Taksasi tidak ditemukan adanya kecurangan atau tidak ada temuan, selanjutnya hasil Taksasi tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, dilakukan Akad Kredit antara Sdri. WINDARTI selaku debitur dengan PT. Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur yang mana akad Kredit tertuang dalam Kontrak No. 841003255724, bahwa dalam Kontrak tersebut memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Januari, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Terdakwa dengan Rek an. FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE yang Terdakwa terima untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
  • Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada bagian Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No 35A Kelurahan Sonokwijen Sukomanunggal Surabaya sejak Februari 2024, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah ;
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali pastinya, berawal dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menghubungi Terdakwa, yang pada pokoknya mengajak Terdakwa untuk bekerjasama dalam hal melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit yang akan dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan menggunakan Nama Orang lain, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa kemudian bersepakat bahwa Fee yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK lalu menyerahkan Kontak Telephone Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa yang ditujukan untuk mempermudah komunikasi dalam pengajuan Kredit, selanjutnya Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK menerangkan kepada Terdakwa bahwasannya Sdri. WINDARTI merupakan calon nasabah yang di pinjam namanya untuk nantinya diajukan Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mulai menghubungi Sdri. WINDARTI dan meminta beberapa Data untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokument pengajuan Kredit, setelah melengkapi dokument, Terdakwa kemudian menyambangi kediaman Sdri. WINDARTI untuk melakukan Survey kelayakan nasabah dan meminta Tanda Tangan di beberapa dokument pengajuan ; selanjutnya Terdakwa kemudian meneruskan/mengajukan dokument pengajuan Kredit an. Sdri. WINDARTI tersebut secara berjenjang kepada Pimpinan Kantor ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2025, Sdri. WINDARTI lalu mendatangi PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian melakukan Proses Taksasi terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG yang dibawa, yang mana proses Taksasinya dilakukan oleh Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA atas permintaan Terdakwa, bahwa tidak lupa Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK, yang mana kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Terdakwa lalu melakukan Taksasi dengan Laporan hasil Taksasi tidak ditemukan adanya kecurangan atau tidak ada temuan, selanjutnya hasil Taksasi tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan dengan keterangan bahwa No Rangka dan No Mesin pada Kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam Dokument Kendaraan tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, dilakukan Akad Kredit antara Sdri. WINDARTI selaku debitur dengan PT. Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur yang mana akad Kredit tertuang dalam Kontrak No. 841003255724, bahwa dalam Kontrak tersebut memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan dengan Tenor/waktu pembayan selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Januari, pembayaran dilakukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan cara mentransfer ke Terdakwa dengan Rek an. FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE yang Terdakwa terima untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Sdr. RUSFANDI alias FENDIK dengan menggunakan nama Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK dengan Terdakwa karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Sdr. RUSFANDI alias FENDIK menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
  • Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSFANDI Alias FENDIK (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya