Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ANANG YULI DWI PRASOJO PT. PINISI ELEKTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG YULI DWI PRASOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Tri Mahendra, S.HANANG YULI DWI PRASOJO
Tergugat
NoNama
1PT. PINISI ELEKTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 60.083.333,- (Enam Puluh Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratu Tiga Puluh Tiga Rupiah).
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 60.083.333,- (Enam Puluh Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratu Tiga Puluh Tiga Rupiah).
  5. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak - hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah dari bulan Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023 (saat Gugatan ini diajukan ) Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) X 2 Bulan = Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), Uang konpensasi 7/12 X Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), Uang Sisa Kontrak 6 X Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi.
  9. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak