| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang Beritikad baik
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad)
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku
- Memerintahkan Kepada Tergugat Menunda , Menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang , KPKNL Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan Mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa Berupa Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimamna dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395 Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.
- Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ), maka Total kerugian Materiil dan Immaterial yang diderita Penggugat adalah Rp.2,- ( Dua Rupiah )
- Memerintahkan Tergugat Untuk Melaksanakan Renegosiasi Pembayaran Pokok Kredit Kepada Penggugat yang beritikad baik untuk Membayar Angsuran Pokok Pinjaman setiap bulan sesuai dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat, PT. Surya Multi Perkasa Movinko serta Dihapuskannya Pembebanan Kewajiban Bunga dan Denda, Guna penyelesaian pembayaran kreditnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag
Terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimamna dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395 Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|