Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2026/PN Sby PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itong Isnaini Hidayat, SH., MHPT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Penggugat  adalah Penggugat yang   Beritikad  baik
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad)
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat  untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku
  5. Memerintahkan  Kepada  Tergugat   Menunda , Menghentikan  Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang , KPKNL Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan Mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme  hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa Berupa Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimamna dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395 Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.  
  6.   Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah )   dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,- ( Satu Rupiah ), maka Total kerugian Materiil dan Immaterial yang diderita Penggugat adalah Rp.2,- ( Dua Rupiah )
  7. Memerintahkan Tergugat Untuk Melaksanakan   Renegosiasi  Pembayaran Pokok Kredit Kepada  Penggugat yang beritikad baik untuk Membayar Angsuran Pokok Pinjaman setiap bulan  sesuai dengan  Kondisi  Kemampuan Finansial Penggugat, PT. Surya Multi Perkasa Movinko serta Dihapuskannya Pembebanan Kewajiban Bunga dan Denda, Guna penyelesaian pembayaran kreditnya.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag  

Terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimamna dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395 Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.  

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak