Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | IRCHAMUL FAIZIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–3748/M.5.19/Ft.1/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------------- Bahwa terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode 2016 – 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara <!--[if gte mso 9]><xml>
SUBSIDAIR ----------------- Bahwa terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode 2016 – 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ATAU Ke – Dua
----------------- Bahwa terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode 2016 – 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu pegawai negeri atau selain orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |