Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA KAPAS KRAMPUNG 1.ARIE SUHADA, AMK
2.NENSY LARAS SULISTYANINGTIYAS
3.SUSIANINGTIYAS
4.DEVI RATNA SULISTYANINGTYAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIE SUHADA, AMK
2NENSY LARAS SULISTYANINGTIYAS
3SUSIANINGTIYAS
4DEVI RATNA SULISTYANINGTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.686.431,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok       : Rp. 118,939,294,-
  • Bunga Berjalan                       : Rp.      7,520,787,-
  • Denda                                     : Rp.         145,260,-
  • Sisa Bunga                              : Rp.           81,090,-
  • Total Kewajiban                     : Rp. 126,686,431,-

(Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SIPT Nomor : 500.16.7.2/850-T-P.IPT/436.7.15/2024, Luas : 35,30 M2 atas nama Nensy Laras Sulistyaningtiyas, yang terletak di Jl. Gubeng Jaya SR No. 34 Kec. Gubeng Surabaya, AMK yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SIPT Nomor : 500.16.7.2/850-T-P.IPT/436.7.15/2024, Luas : 35,30 M2 atas nama Nensy Laras Sulistyaningtiyas, yang terletak di Jl. Gubeng Jaya SR No. 34 Kec. Gubeng Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, AMK;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak