| Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa I DITA CATUR SASMITO BIN SISWANTO dan Terdakwa II MOHAMAT IMAM UTOMO BIN GIMAN, pada sekira jam 10.30 Wib di tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tergabung di dalam Group Whatsapp dengan nama “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group. Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa I melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui ada flyer yang diposting di akun Instagram @blackbloczone dengan admin yaitu Saksi Muhammad Ainun Komarulah alias Komar (Berkas Terpisah) berupa seruan untuk melakukan aksi solidaritas serempak dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pada hari yang sama sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa I melakukan tangkapan layar (capture) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V-15 warna merah kombinasi hitam, atas flyer tersebut kemudian dikirimkan ke dalam Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai” disertai dengan adanya gambar mobil bertuliskan “PEMBUNUH”, “SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS”. Atas pesan tersebut, Terdakwa II dengan nama Whatsapp “Bonjol” mengirimkan balasan “AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa II justru mengirimkan kembali atas flyer yang dikirimkan oleh Terdakwa I dari Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan tujuan akan disebarkan pada Group Whatsapp lain yaitu “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Terdakwa II mengirimkan flyer dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” merupakan berita bohong dengan menyebutkan “MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS”, yang bertujuan agar memprovokasi para anggota Group untuk turun dalam unjuk rasa yang dilaksanakan secara anarkis di Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya hingga menimbulkan kericuhan di masyarakat. Pada Group Whatsapp “Horberhor Boys”, para anggota Group kemudian terprovokasi dengan memberikan balasan “gae seragam ta?,”ready PGRI 13 SBY”, “infokan infokan”, “bebas ae”, yang kemudian para Anggota Group antara lain Saksi Cilik Indra Purwanto, Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan, Saksi M. Aldo Putra Setiawan dan anggota lain tergerak untuk sepakat bertemu di Gedung Negara Grahadi pada jam 14.00 Wib. Pada Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” membuat para anggota Group yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) yaitu Saksi Mohammad Dwi Saputra, Saksi Muchamad Iqbal Maulana, Saksi Roni Luftiansyah, Saksi Moch Nur Effendi, dan Saksi Putra Maulana terprovokasi untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
- Bahwa pada jam 14.00 Wib di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan mermarkirkan sepeda motor di Alun-Alun Surabaya, selanjutnya berjalan kaki menuju arah Gedung Negara Grahadi. Pada saat di Gedung Negara Grahadi, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan berkumpul dengan ribuan massa lain, hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan menepi di sekitar Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dengan melihat ribuan massa sudah berlangsung ricuh hingga ditembakkan gas air mata oleh Petugas Kepolisian yang sedang berjaga. Pada saat situasi sudah berlangsung ricuh, Terdakwa I Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan terpisah hingga terpukul mundur ke belakang.
- Bahwa akibat pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” telah membuat anggota Group menjadi terprovokasi hingga melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa I DITA CATUR SASMITO BIN SISWANTO dan Terdakwa II MOHAMAT IMAM UTOMO BIN GIMAN, pada sekira jam 10.30 Wib di tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tergabung di dalam Group Whatsapp dengan nama “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group. Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa I melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui ada flyer yang diposting di akun Instagram @blackbloczone dengan admin yaitu Saksi Muhammad Ainun Komarulah alias Komar (Berkas Terpisah) berupa seruan untuk melakukan aksi solidaritas serempak dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pada hari yang sama sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa I melakukan tangkapan layar (capture) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V-15 warna merah kombinasi hitam, atas flyer tersebut kemudian dikirimkan ke dalam Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai” disertai dengan adanya gambar mobil bertuliskan “PEMBUNUH”, “SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS”. Atas pesan tersebut, Terdakwa II dengan nama Whatsapp “Bonjol” mengirimkan balasan “AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa II justru mengirimkan kembali atas flyer yang dikirimkan oleh Terdakwa I dari Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan tujuan akan disebarkan pada Group Whatsapp lain yaitu “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Terdakwa II mengirimkan flyer dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” bertujuan untuk menghasut para anggota Group hingga menimbulkan kebenciaan berdasarkan kelompok tertentu yaitu kebangsaan Indonesia untuk menyerang pemerintah Indonesia. Pada Group Whatsapp “Horberhor Boys”, para anggota Group kemudian terprovokasi dengan memberikan balasan “gae seragam ta?,”ready PGRI 13 SBY”, “infokan infokan”, “bebas ae”, yang kemudian para Anggota Group antara lain Saksi Cilik Indra Purwanto, Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan, Saksi M. Aldo Putra Setiawan dan anggota lain tergerak untuk sepakat bertemu di Gedung Negara Grahadi pada jam 14.00 Wib. Pada Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” membuat para anggota Group yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) yaitu Saksi Mohammad Dwi Saputra, Saksi Muchamad Iqbal Maulana, Saksi Roni Luftiansyah, Saksi Moch Nur Effendi, dan Saksi Putra Maulana terprovokasi untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
- Bahwa pada jam 14.00 Wib di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan mermarkirkan sepeda motor di Alun-Alun Surabaya, selanjutnya berjalan kaki menuju arah Gedung Negara Grahadi. Pada saat di Gedung Negara Grahadi, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan berkumpul dengan ribuan massa lain, hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan menepi di sekitar Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dengan melihat ribuan massa sudah berlangsung ricuh hingga ditembakkan gas air mata oleh Petugas Kepolisian yang sedang berjaga. Pada saat situasi sudah berlangsung ricuh, Terdakwa I Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan terpisah hingga terpukul mundur ke belakang.
- Bahwa akibat pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” telah membuat anggota Group menjadi terprovokasi untuk turun langsung membenci pemerintah Indonesia hingga melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia Terdakwa I DITA CATUR SASMITO BIN SISWANTO dan Terdakwa II MOHAMAT IMAM UTOMO BIN GIMAN, pada sekira jam 10.30 Wib di tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tergabung di dalam Group Whatsapp dengan nama “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group. Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, Terdakwa I melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui ada flyer yang diposting di akun Instagram @blackbloczone dengan admin yaitu Saksi Muhammad Ainun Komarulah alias Komar (Berkas Terpisah) berupa seruan untuk melakukan aksi solidaritas serempak dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Terdakwa I dengan sengaja melalui Group Whatsapp “Horberhor Boys” mengirimkan tulisan yang diperoleh dari akun Instagram @blackbloczone, dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai” disertai dengan adanya gambar mobil bertuliskan “PEMBUNUH”, “SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS”. Tidak berselang lama, Terdakwa II yang masuk dalam Group Whatsapp Horberhor Boys”, menimplai dengan kalimat “AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu Terdakwa II dengan sengaja melalui Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang, mengirimkan tulisan yaitu, “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas pesan singkat dalam bentuk tulisan yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” bertujuan untuk menghasut para anggota Group hingga menimbulkan kebencian lalu melakukan kekerasan dengan menyerang gedung milik Pemerintah. Pada Group Whatsapp “Horberhor Boys”, para anggota Group kemudian terprovokasi dengan memberikan balasan “gae seragam ta?,”ready PGRI 13 SBY”, “infokan infokan”, “bebas ae”, yang kemudian para Anggota Group antara lain Saksi Cilik Indra Purwanto, Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan, Saksi M. Aldo Putra Setiawan dan anggota lain tergerak untuk sepakat bertemu di Gedung Negara Grahadi pada jam 14.00 Wib. Pada Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” membuat para anggota Group yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) yaitu Saksi Mohammad Dwi Saputra, Saksi Muchamad Iqbal Maulana, Saksi Roni Luftiansyah, Saksi Moch Nur Effendi, dan Saksi Putra Maulana terprovokasi untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
- Bahwa pada jam 14.00 Wib di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan mermarkirkan sepeda motor di Alun-Alun Surabaya, selanjutnya berjalan kaki menuju arah Gedung Negara Grahadi. Pada saat di Gedung Negara Grahadi, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan berkumpul dengan ribuan massa lain, hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan menepi di sekitar Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dengan melihat ribuan massa sudah berlangsung ricuh hingga ditembakkan gas air mata oleh Petugas Kepolisian yang sedang berjaga. Pada saat situasi sudah berlangsung ricuh, Terdakwa I Terdakwa II, Saksi Cilik Indra Purwanto dan Saksi Muhammad Aldi Putra Setiawan terpisah hingga terpukul mundur ke belakang.
- Bahwa akibat pesan singkat dalam bentuk tulisan yang dikirimkan oleh Terdakwa I ke Group Whatsapp “Horberhor Boys” dan Terdakwa II ke Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” telah membuat anggota Group menjadi terprovokasi untuk turun langsung membenci pemerintah Indonesia hingga melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |