Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa I DAVID SETIAWAN Als. MINI bin ABDUL KARIM (alm), Bersama-sama dengan Terdakwa II IAN SATRIYO PUTRO WIBOWO als. UNYIL bin ARI WIBOWO, dan Terdakwa III ARYASAKA YOGA ARIBOWO bin YUDI ARIBOWO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, sekiranya pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam rumah Jl. Kebonsari Gg. Murni 12, Rt.08 Rw.01, Kel. Kebonsari Kec. Jambangan, Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Pemufakatan melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sedang berkumpul di dalam rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Kebonsari Gg. Murni 12, Rt.08 Rw.01, Kel. Kebonsari Kec. Jambangan, Surabaya. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa III meminta Terdakwa II untuk dibelikan/dikulakkan lagi Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa II kemudian menghubungi Sdr. ANGGA (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 3 (tiga) gram, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III mengumpulkan uang bersama (patungan) sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar sabu yang telah di pesan Terdakwa II dengan pembagian masing-masing dari Terdakwa I dan Terdakwa III mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa III lalu memberikan uang tunai tersebut beserta Kartu ATM BCA warna biru milik Terdakwa III kepada Terdakwa II untuk melakukan setoran tunai melalui mesin ATM ke rekening Terdakwa III.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II melakukan setoran tunai seorang diri, dan setelah selesai melakukan setoran tunai, Terdakwa II kemudian bergegas kembali ke rumah Terdakwa I dan menyampaikan bahwa uang sudah masuk ke dalam rekening Terdakwa III. Selanjutnya Terdakwa III melakukan pembayaran pembelian sabu kepada Sdr. ANGGA (DPO) dengan cara transfer melalui M-Banking BCA dengan nomor rekening 5067005053 yang terdaftar dari Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor whatsapp : 0881036367292 milik Terdakwa III ke rekening BCA Sdr. ANGGA (DPO) dengan nomor rekening 2711855860 a.n ANGGA ALIF FIRMANSYAH. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa III mengirim bukti transaksi ke nomor Whatsapp Terdakwa II yang selanjutnya diteruskan kepada Sdr. ANGGA (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit setelah proses transaksi pembayaran pembelian sabu, Sdr. ANGGA (DPO) mengirimkan lokasi lokasi pengambilan Narkotika dengan Ranjau kepada Terdakwa II. Kemudian pada Hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III menuju ke lokasi yang dikirim oleh Sdr. ANGGA (DPO), sedangkan Terdakwa III menunggu di rumah Terdakwa I. Ketika sampai di lokasi, sabu yang dibeli oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diranjau dengan bungkusan di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di ranting pohon di sekitar Jl. Puyuh Cendrawasih, Kec.Sepanjang, Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa III kemudian bergegas mengambil ranjauan sabu, dan Terdakwa I menunggu di sepeda motornya. Setelah ranjauan sabu tersebut berada di tangan para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III bergegas kembali pulang kembali ke rumah Terdakwa I. Selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sebanyak sebanyak 1,5 gram milik Terdakwa I dan milik Terdakwa III sebanyak 1,5 gram ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 24 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket kepada Sdr. UCUP (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa I dengan harga Rp. 150.000,-, melalui perantara Terdakwa II untuk mengirim/mengantarkan 1 poket sabu pesanan dari Sdr. UCUP (DPO) dengan cara bertemu di pos kamling di dekat rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Kebonsari Gg. Murni 12, RT. 08, RW. 01, Kel. Kebonsari, Kec. Jambangan, Surabaya.
- Bahwa selanjutnya pada Waktu dan Tempat sebagaimana Tersebut diatas, para Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selanjutnya terhadap para Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan Badan dan sekitaran tempat penangkapan, yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti dari Terdakwa I dan Terdakwa II berupa ;
- Bahwa terdapat sisa 10 poket Narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,177 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,139 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,096 gram.-
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,089 gram.
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,108 gram.
Dengan jumlah keseluruhan berat netto + 1,067 gram.
Kemudian dari penggeledahan Terdakwa III ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ±1,100 gram, 1 (satu) timbangan digital merk DIGIPOUNDS, 1 (satu) kartu ATM Paspor BCA warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor seluler 0882010212460 dengan nomor whatsapp 0881036367292, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1 (satu) skrop bekas sedotan ;
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna Penyidikan, penimbangan dan Penyitaan Barang Bukti lebih lanjut, selanjutnya dari Penyidikan diperoleh Fakta bahwa Terdakwa II menjadi perantara dalam transaksi pembelian sabu kepada pembeli dengan menggunakan komunikasi nomor seluler 0882010212460 dan nomor whatsapp 0881036367292 dalam Handphone merk VIVO warna biru dan pembayaran bisa dilakukan dengan cas/tunai atau transfer rekening bank BCA dengan nomor 5067005053. Terdakwa I dan Terdakwa III melakukan transaksi pembelian sabu kepada Sdr. ANGGA (DPO) selama ini sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Pembelian pertama pada tanggal 09 Februari 2025, saat itu Terdakwa I membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- , dan Terdakwa III membeli sebanyak 1 (satu) gram, dengan harga Rp. 950.000,-. Saat itu yang mengambil ranjauan sabu adalah Terdakwa II dan Terdakwa III di daerah Perumahan Bukit Mas, dan terhadap sabu tersebut sudah habis laku terjual.
- Pembelian kedua pada tanggal 15 Februari 2025, saat itu Terdakwa I membeli sebnayak 1 (satu) gram, dengan harga Rp. 950.000,- , dan Terdakwa III membeli sebanyak setengah gram, dengan harga Rp. 500.000,-. Saat itu yang mengambil ranjauan sabu milik Terdakwa I adalah Terdakwa I sendiri disekitar Jl. Puyuh Cendrawasih Kec. Sepanjang Sidoarjo, namun yang mengambil ranjauan sabu milik Terdakwa III adalah Terdakwa II sendiri disekitar Jl. Puyuh Cendrawasih Kec. Sepanjang Sidoarjo, karena waktunya berbeda sekitar 20 menit, dan terhadap sabu tersebut telah habis laku terjual.
- Pembelian ketiga pada tanggal 19 Februari 2025, saat itu Terdakwa I membeli sebanyak 1 gram, dengan harga Rp. 950.000,- , dan Terdakwa III membeli sebanyak 1 gram, dengan harga Rp. 950.000,-. Saat itu yang mengambil ranjauan sabu adalah Terdakwa I dan Terdakwa III di daerah Perumahan Bukit Mas Surabaya, karena Terdakwa II menunggu di rumah Terdakwa I, dan terhadap sabu tersebut telah habis laku terjual.
- Pembelian keempat / terakhir pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saat itu Terdakwa I membeli sebanyak 1,5 gram, dengan harga Rp. 1.450.000.-, dan Terdakwa III membeli sebanyak 1,5 gram, dengan harga Rp. 1.450.000,-. Saat itu yang mengambil raniauan sabu adalah Terdakwa I dan Terdakwa III di sekitar JI. Puyuh Cendrawasih Kec. Sepanjang Sidoarjo, dan terhadap sabu yang dibeli oleh Terdakwa I dan Terdakwa III masih belum habis laku terjual dikarenakan sudah tertangkap oleh pihak kepolisian, dan saat ini dijadikan barang bukti.
- Bahwa selain menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. UCUP, Terdakwa I dan Terdakwa II telah menjual Narkotika jenis Sabu dengan harga yang bervariasi dari harga perpoket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa temannya, yaitu:
- Sdr. IPUL, Jl. Kebonsari Baru, Surabaya.
- Sdr. FAISAL, Jl. Wonokromo, Surabaya.
- Sdr. JECKY, Jl. Jambangan, Surabaya.
- Sdr. YERI, Jl. Pagesangan, Surabaya.
- Sdr. ABIL als TENGEK, Jl. Pagesangan Kali, Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 02093/NNF/2025 Tertanggal 11 Maret 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 05018/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,177 gram ;
- 05019/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,139 gram ;
- 05020/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,096 gram ;
- 05021/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,088 gram ;
- 05022/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,090 gram ;
- 05023/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,095 gram ;
- 05024/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,098 gram ;
- 05025/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,087 gram ;
- 05026/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,089 gram ;
- 05027/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,108 gram ;
- 05028/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±1,100 gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa : DAVID SETIAWAN Als. MINI bin ABDUL KARIM (alm), Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05018/2025/NNF,- s/d 05028/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa I DAVID SETIAWAN Als. MINI bin ABDUL KARIM (alm), Bersama-sama dengan Terdakwa II IAN SATRIYO PUTRO WIBOWO als. UNYIL bin ARI WIBOWO, dan Terdakwa III ARYASAKA YOGA ARIBOWO bin YUDI ARIBOWO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, sekiranya pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam rumah Jl. Kebonsari Gg. Murni 12, Rt.08 Rw.01, Kel. Kebonsari Kec. Jambangan, Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Pemufakatan melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Laporan tersebut, kemudian Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang laki-laki dengan Identitas an. DAVID SETIAWAN Als. MINI bin ABDUL KARIM (alm) (Terdakwa I), kemudian an. IAN SATRIYO PUTRO WIBOWO als. UNYIL bin ARI WIBOWO (Terdakwa II), dan an. ARYASAKA YOGA ARIBOWO bin YUDI ARIBOWO (TerdakwaIII) karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
dari Terdakwa III ARYASAKA YOGA ARIBOWO bin YUDI ARIBOWO, berupa :
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,100 gram ;
- 1 (satu) timbangan digital merk DIGIPOUNDS ;
- 1 (satu) kartu ATM Paspor BCA warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor seluler 0882010212460 dengan nomor whatsapp 0881036367292 ;
- 1 (satu) bungkus rokok surya ;
- 1 (satu) skrop bekas sedotan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nopol :L-5772-AAV ;
Kemudian dari Terdakwa I DAVID SETIAWAN als MINI bin ABDUL KARIM (Alm) dan Terdakwa III IAN SATRIYO PUTRO WIBOWO als. UNYIL bin ARI WIBOWO berupa :
- 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto ± 1,067 gram ;
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik ;
- 1 (satu) kotak plastik ;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y125S warna hitam dengan nomor seluler 085746585237 ;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna biru dengan nomor seluler 087817145055 dan nomor whatsapp 0882010212460 ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 02093/NNF/2025 Tertanggal 11 Maret 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 05018/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,177 gram ;
- 05019/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,139 gram ;
- 05020/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,096 gram ;
- 05021/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,088 gram ;
- 05022/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,090 gram ;
- 05023/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,095 gram ;
- 05024/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,098 gram ;
- 05025/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,087 gram ;
- 05026/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,089 gram ;
- 05027/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,108 gram ;
- 05028/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±1,100 gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa : DAVID SETIAWAN Als. MINI bin ABDUL KARIM (alm), Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05018/2025/NNF,- s/d 05028/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |