Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2415/Pid.Sus/2024/PN Sby | NURHAYATI, SH, MH | FEBRIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 2415/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6418/M.5.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIANTO Bin YATNO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jalan Upa Jiwa Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Kelainan tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.
Kelainan tersebut di atas Upaya Tindakan medis. --------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (2) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |