| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat atas penguasaan Sertifikat Hak Milik Nomor 04205 atas nama pemegang hak SITI MALIKAH, yang terletak di Jalan Rungkut Lor 7 Masjid 28, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk seketika menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04205 atas nama pemegang hak SITI MALIKAH, yang terletak di Jalan Rungkut Lor 7 Masjid 28, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur kepada Para Penggugat dalam keadaan baik ;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Materiil total kurang lebih sebesar Rp. 504.500.000,- (Lima Ratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan/atau kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara langsung dan tunai;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
|