Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2415/Pid.Sus/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH FEBRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2415/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6418/M.5.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

---------  Bahwa ia Terdakwa FEBRIANTO Bin YATNO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jalan Upa Jiwa Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur tiga puluh sampai empat puluh tahun, Panjang badan seratus empat puluh sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup.

 

  1. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir mata atas bawah dan selaput keras bola mata.
  2. Kebiruan pada selaput lendir bibir, gusi dan ujung jari-jari kuku seluruh anggota gerak.

Kelainan tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Luka robek pada dahi.
  2. Luka memar pada kelopak mata dan kaki kanan.
  3. Patah tulang terbuka pada dahi.
  4. Patah tulang tertutup pada hidung.

Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.

  1. Luka yang telah terjahit pada hidung.

Kelainan tersebut di atas Upaya Tindakan medis.

  1. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (2) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------

Pihak Dipublikasikan Ya