Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1217/Pid.Sus/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH AHMAD MADANI bin TAUHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1217/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2999 / M.5.10.3 / Eku. 2/ 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MADANI bin TAUHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  3385 /Eku.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

AHMAD MADANI Bin TAUHID

Surabaya

24 tahun / 26 Oktober 2000

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kejawen Putih Tambak 23/1 RT.04 RW.03 Kel. Kejawen Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya

Islam

Kurir ekspedisi

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan tanggal 23 Maret 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I                   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 02 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2025 sampai dengan tanggal 01 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Mei  2025 sampai dengan tanggal 09 Juni  2025

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa AHMAD MADANI Bin TAUHID pada hari Jum`at tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kejawen Putih Tambak 23/1 RT.04 RW.03 Kel. Kejawen Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online slot Mahjong Ways melalui handphone terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, adapun perjudian online slot Mahjong Ways tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan download melalui handphone ke aplikasi perjudian online dengan menggunakan situs MENU303, username 123dani, password aa123123, email temonelek50@gmail.com serta melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) melalui dompet digital (DANA) dari penyedia situs judi online yang ada di handphone terdakwa serta terdakwa juga dapat melakukan top up yang ada di gerai minimarket, sedangkan untuk permainannya yakni terdakwa melalui handphone harus menekan tombol spin gambar terhadap 20 buah dadu China secara otomatis bergerak kebawah secara bersama dan acak kemudian 20 buah dadu China berhenti secara otomatis secara bersamaan jika terdapat sedikitnya 3 (tiga) buah dadu yang memiliki kesamaan gambar membentuk garis tegak lurus atau garis sejajar, maka terdakwa dinyatakan menang dalam permainan judi tersebut dan coin virtual atau saldo terdakwa akan bertambah dan dapat dicairkan dalam bentung uang  setelah mencapai kemenangan paling sedikit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu berada di Jl. Karah Agung 45 Surabaya, saksi ANAS SUL`AM dan saksi ALI FAKHRUDIN (masing-masing anggota Reskrim Polsek Jambangan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil dlakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------

A T A U

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa AHMAD MADANI Bin TAUHID pada hari Jum`at tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kejawen Putih Tambak 23/1 RT.04 RW.03 Kel. Kejawen Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online slot Mahjong Ways melalui handphone terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, adapun perjudian online slot Mahjong Ways tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan download melalui handphone serta melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) melalui dompet digital (DANA) dari penyedia situs judi online yang ada di handphone terdakwa serta terdakwa juga dapat melakukan top up yang ada di gerai minimarket, sedangkan untuk permainannya dengan cara terdakwa melalui handphone menekan tombol spin gambar terhadap 20 buah dadu China yang secara otomatis bergerak kebawah secara bersama dan acak kemudian 20 buah dadu China berhenti secara otomatis secara bersamaan jika terdapat sedikitnya 3 (tiga) buah dadu yang memiliki kesamaan gambar membentuk garis tegak lurus atau garis sejajar, maka terdakwa dinyatakan menang dalam permainan judi tersebut dan coin virtual atau saldo terdakwa akan bertambah dan dapat dicairkan dalam bentung uang  setelah mencapai kemenangan paling sedikit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu berada di Jl. Karah Agung 45 Surabaya, saksi ANAS SUL`AM dan saksi ALI FAKHRUDIN (masing-masing anggota Reskrim Polsek Jambangan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil dlakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Ketiga :

------------ Bahwa terdakwa AHMAD MADANI Bin TAUHID pada hari Jum`at tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kejawen Putih Tambak 23/1 RT.04 RW.03 Kel. Kejawen Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya