Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 1.GILANG SATRIA HERWANSYAH PUTRA BIN HERWANTONI
2.GHEA NANDA MAULANA BIN ERWIN ARDIAN RATRI
3.ACHMAD ZULFIKAR RAMADHAN
4.RAFA RAFIANZA HERNANDA BIN HERU SISMIGIHARTONO
5.M. AFRILINGGA MUJI SALENDRA BIN BAMBANG MUJIANTO
6.RAFLY KURNIA RAHMAN BIN MARIYANTO
7.YOGA PRATAMA PUTRA BIN JERRY MARPAUNG
8.CRISTIAN CAPI ROSI anak dari BAPAK FRANS RUDOLF KOROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1513/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG SATRIA HERWANSYAH PUTRA BIN HERWANTONI[Penahanan]
2GHEA NANDA MAULANA BIN ERWIN ARDIAN RATRI[Penahanan]
3ACHMAD ZULFIKAR RAMADHAN[Penahanan]
4RAFA RAFIANZA HERNANDA BIN HERU SISMIGIHARTONO[Penahanan]
5M. AFRILINGGA MUJI SALENDRA BIN BAMBANG MUJIANTO[Penahanan]
6RAFLY KURNIA RAHMAN BIN MARIYANTO[Penahanan]
7YOGA PRATAMA PUTRA BIN JERRY MARPAUNG[Penahanan]
8CRISTIAN CAPI ROSI anak dari BAPAK FRANS RUDOLF KOROH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  Terdakwa  I Gilang Satria Herwansyah Putra Bin Herwantoni, Terdakwa  II Ghea Nanda Maulana Bin Erwin Ardian Putri, Terdakwa  III Achmad Zulfikar Ramadhan, Terdakwa  IV Rafa Rafianza Hernanda Bin Heru Sismigihartono, Terdakwa  V M. Afrilingga Muji Salendra Bin Bambang Mujianto, Terdakwa  VI Rafly Kurnia Rahman Bin Mariyanto, Terdakwa  VII Yoga Pratama Putra Bin Jerry Marpaung dan Terdakwa  VIII Cristian Capi Rosi anak dari Bapak FRANS RUDOLF KOROH, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Demak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesa senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

    • Bahwa bermula Terdakwa I Gilang Satria memperoleh pesan Whatsapp dari Sdr.  Ilham (Nomor: DPO/7/XII/2025/Reskrim tanggal 20 Desember 2025) untuk ikut dalam tawuran antar Anggota Perguruan Silat Kera Sakti dan Anggota Perguruan Silat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) dengan membawa senjata tajam dengan kode pesan singkat yaitu “BR” yang mana atas ajakan tersebut langsung disepakati oleh Terdakwa I lalu mengajak Terdakwa III Achmad Zulfikar Ramadhan untuk ikut dalam tawuran.  Atas rencana tawuran dengan membawa senjata tajam tersebut, ternyata juga diketahui oleh Terdakwa II Ghea Nanda, Terdakwa IV Rafa Rafianza, Terdakwa V M. Afrilingga, Terdakwa VI Rafly Kurnia, Terdakwa VII Yoga Pratama, dan Terdakwa VIII Cristian Capi sehingga sepakat untuk memulai konvoi di daerah Simo maupun di daerah Jalan Demak. Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, dan Terdakwa VIII bersama dengan rombongan lain memulai titik kumpul di Warung Kopi Famous di daerah Bubutan dengan sepakat berbagai peran untuk menjadi joki (pembonceng) sepeda motor, membawa senjata tajam dan keperluan lain untuk tawuran.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, Saksi Hery Agung Sutiono dan Saksi Muhammad Adib Al Baihaqi bersama 1 (satu) tim yang merupakan Anggota Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan patroli keamanan dan memperoleh informasi dari masyarakat jika akan dilaksanakan tawuran geng dengan membawa senjata tajam. Atas laporan tersebut, Saksi Hery Agung Sutiono dan Saksi Muhammad Adib Al Baihaqi bersama 1 (satu) tim menuju ke arah Jalan Demak Surabaya lalu melihat sekumpulan anak muda sedang berkumpul namun langsung berhamburan melarikan diri. Sehingga,  Saksi Hery Agung Sutiono dan Saksi Muhammad Adib Al Baihaqi bersama 1 (satu) tim hanya dapat mengamankan 8 (delapan) orang yaitu Terdakwa  I Gilang Satria Herwansyah Putra, Terdakwa  II Ghea Nanda Maulana, Terdakwa  III Achmad Zulfikar Ramadhan, Terdakwa  IV Rafa Rafianza Hernanda, Terdakwa  V M. Afrilingga Muji Salendra, Terdakwa  VI Rafly Kurnia Rahman, Terdakwa  VII Yoga Pratama Putra dan Terdakwa  VIII Cristian Capi Rosi.
    • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  I, Terdakwa  II, Terdakwa  III, Terdakwa  IV, Terdakwa  V, Terdakwa  VI, Terdakwa  VII dan Terdakwa  VIII, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa 1 (satu) buah clurit panjang warna merah, 1 (satu) buah clurit pendek, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah cocor bebek dan 1 (satu) buah hardness. Para Terdakwa telah bersepakat untuk melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam dimulai dengan melakukan konvoi dari daerah Simo, lalu melintai flyover Pasar Kembang, kemudian berkumpul di daerah Koblen Surabaya lalu berangkat ke arah Jalan Demak Surabaya. Adapun peran dari para Terdakwa antara lain sebagai berikut:

No.

Nama

Peran

1.

Terdakwa I Gilang Satria

    • Terdakwa I diajak oleh Sdr. Ilham (Nomor: DPO/7/XII/2025/Reskrim tanggal 20 Desember 2025), namun Terdakwa I sedari awal menghendaki dan mengetahui jika akan ikut dalam tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Mengajak Terdakwa III Achmad Zulfikar untuk ikut tawuran;

2.

Terdakwa II Ghea Nanda

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Membawa pedang dari Warung Kopi Famous sampai Pom Bensin di Jalan Semarang dengan berboncengan dengan Terdakwa V Afrilingga, Sdr. Ilham dan Sdr. Hening lalu menyerahkan pedang kepada Sdr. Hasan (Nomor: DPO/9/XII/2025/Reskrim tanggal 20 Desember 2025) yang sedang berboncengan dengan Terdakwa IV Rafa Rafianza dan Sdr. Alif.

3.

Terdakwa III Achmad Zulfikar

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam dikarenakan solidaritas dalam anggota pencak silat Kera Sakti.

4.

Terdakwa IV Rafa Rafianza

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Terdakwa IV dan Sdr. Hasan mengambil senjata tajam jenis clurit merah di daerah Ampel kemudian membawa ke Warung Kopi Famous;
    • Pada saat konvoi menuju Jalan Demak, Terdakwa IV sebagai joki yang membonceng Sdr. Hasan yang menerima pedang dari Terdakwa II.

5.

Terdakwa V M. Afrilingga Muji Salendra

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Pada saat konvoi menuju Jalan Demak, Terdakwa V berbonceng 4 (empat) dengan Terdakwa II, Sdr. Ilham, dan Sdr. Hening yang mana Terdakwa II menyerahkan pedang kepada Sdr. Hasan yang sedang dibonceng oleh Terdakwa IV.

6.

Terdakwa VI Yoga Pratama

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Terdakwa VI berboncengan dengan Sdr. Fahmi dan Sdr. Kivlan yang membawa clurit panjang warna merah.

7.

Terdakwa VII Cristian Capi Rosi

    • Turut serta dalam rombongan tawuran dengan menggunakan senjata tajam;
    • Mencarikan parkir sebagai titik kumpul.
    • Bahwa para Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) buah clurit panjang warna merah, 1 (satu) buah clurit pendek, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah cocor bebek dan 1 (satu) buah hardness yang akan digunakan untuk tawuran melawan Kelompok Balelo. Para Terdakwa tidak memiliki pekerjaan di bidang pertanian maupun pekerjaan rumah tangga yang berkaitan dengan senjata tajam tersebut.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya