| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK bersama-sama dengan Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ dan Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sawah Pulo 23-A, RT. 002, RW. 011, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. NASRUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan cara bertemu langsung di Indomaret Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya sebanyak 2 (dua) kantong klip plastik dengan rincian kantong plastik 1 berisi 27 (dua puluh tujuh) kantong klip plastik narkotika jenis sabu dan kantong plastik 2 berisi 19 (sembilan belas) kantong klip plastik narkotika jenis sabu sehingga totalnya sebanyak 46 (empat puluh enam) kantong plastik klip narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN menyerahkan 46 (empat puluh enam) kantong plastik klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli karena Terdakwa Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK bertugas sebagai penjual narkotika jenis sabu pada shift malam yakni dari jam 19.00 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB;
- Bahwa selain 46 (empat puluh enam) kantong plastik klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK terima dari Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN, Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ juga menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) klip kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK yang merupakan sisa penjualan shift pagi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 dari total 35 (tiga puluh lima) kantong plastik klip narkotika jenis sabu;
- Bahwa adapun peran atau tugas dari masing-masing Terdakwa adalah:
- Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK menjualkan narkotika jenis sabu langsung kepada pembeli yang datang kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK, dan menerima uang dari pembeli dan menyerahkan narkotika jenis sabu langsung kepada pembeli saat shift malam dari jam 19.00 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB keesokan harinya, kemudian uang hasil penjualan disetorkan kepada Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN, dan apabila ada narkotika jenis sabu yang tidak habis terjual, maka akan diserahkan kepada Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ pada shift selanjutnya;
- Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ memiliki tugas yang hampir sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK antara lain menerima uang dari pembeli dan menyerahkan narkotika jenis sabu langsung kepada pembeli saat shift pagi dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB, kemudian uang hasil penjualan shabunya disetorkan kepada Terdakwa Syafiuddin Bin Sobirin. Namun apabila ada narkotika jenis sabu yang tidak habis terjual, maka akan diserahkan kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK pada shift selanjutnya. selain itu Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ juga menyediakan tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan juga tempat pembeli yang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara langsung;
- Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN berperan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. NASRUL (DPO) pada setiap shift-nya, kemudian mengantarkannya kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK maupun Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ setiap pergantian shift sekaligus mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK maupun Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ untuk disetorkan kepada Sdr. NASRUL (DPO).
- Bahwa upah Para Terdakwa yang diterima dari Sdr. NASRUL (DPO) berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap shift, selain itu juga mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong klip plastik untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 20.40 WIB, bertempat di rumah Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ yang beralamat di Jl. Sawah Pulo 23-A, RT. 002, RW. 011, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa anggota Kepolisian Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK bersama-sama dengan Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ dan Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip plastik di dalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,61 gram;
- 1 (satu) bungkus klip plastik di dalamnya berisi 19 (sembilan belas) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,96 gram;
(Total 56 (lima puluh enam) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat kotor 18,57 (delapan belas koma lima puluh tujuh) gram. (netto ± 5,069 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A57 Nomor IMEI 861609041879087. nomor Kartu SIM 083135135129 dan 085931118294;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe 5i warna hijau tua dengan nomor IMEI 866515046629218, nomor Kartu SIM 083198093823;
- Alat hisap shabu;
- Uang tunai Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan 8 lembar Rp. 100.000,00 dan 31 lembar Rp. 50.000,00;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe Note 60X RMX3938 wama hijau dengan nomor IMEI 860452076181058, nomor Kartu SIM 088991617830
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08133/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 25710/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25711/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,085 gram;
- 25712/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,081 gram;
- 25713/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25714/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,073 gram;
- 25715/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25716/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
- 25717/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25718/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,063 gram;
- 25719/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,066 gram;
- 25720/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram;
- 25721/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram;
- 25722/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram
- 25723/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,080 gram;
- 25724/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25725/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25726/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25727/2025/NNF -:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25728/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 25729/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;
- 25730/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram
- 25731/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
- 25732/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;
- 25733/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25734/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25735/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
- 25736/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,073 gram;
- 25737/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 gram;
- 25738/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
- 25739/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram;
- 25740/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 25741/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denga berat netto ±0,082 gram;
- 25742/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
- 25743/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
- 25744/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;
- 25745/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
- 25746/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram;
- 25747/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 gram;
- 25748/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,099 gram;
- 25749/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,107 gram;
- 25750/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,105 gram
- 25751/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,113 gram
- 25752/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,102 gram
- 25753/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,121 gram;
- 25754/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,114 gram;
- 25755/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,116 gram;
- 25756/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
- 25757/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
- 25758/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram;
- 25759/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,119 gram;
- 25760/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,128 gram;
- 25761/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
- 25762/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,120 gram;
- 25763/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 gram;
- 25764/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram;
- 25765/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25710/2025/NNF.- s.d. 25765/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK bersama-sama dengan Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ dan Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sawah Pulo 23-A, RT. 002, RW. 011, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram””, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 20.40 WIB, bertempat di rumah Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ yang beralamat di Jl. Sawah Pulo 23-A, RT. 002, RW. 011, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa anggota Kepolisian Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAUZAN BIN ABD. ROZAK bersama-sama dengan Terdakwa II YANTO BIN ROFIQ dan Terdakwa III SYAFIUDDIN BIN SOBIRIN dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip plastik di dalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,61 gram;
- 1 (satu) bungkus klip plastik di dalamnya berisi 19 (sembilan belas) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,96 gram;
(Total 56 (lima puluh enam) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat kotor 18,57 (delapan belas koma lima puluh tujuh) gram. (netto ± 5,069 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A57 Nomor IMEI 861609041879087. nomor Kartu SIM 083135135129 dan 085931118294;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe 5i warna hijau tua dengan nomor IMEI 866515046629218, nomor Kartu SIM 083198093823;
- Alat hisap shabu;
- Uang tunai Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan 8 lembar Rp. 100.000,00 dan 31 lembar Rp. 50.000,00;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe Note 60X RMX3938 wama hijau dengan nomor IMEI 860452076181058, nomor Kartu SIM 088991617830
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08133/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 25710/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25711/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,085 gram;
- 25712/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,081 gram;
- 25713/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25714/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,073 gram;
- 25715/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25716/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
- 25717/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25718/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,063 gram;
- 25719/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,066 gram;
- 25720/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram;
- 25721/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram;
- 25722/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram
- 25723/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,080 gram;
- 25724/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25725/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25726/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 25727/2025/NNF -:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25728/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 25729/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;
- 25730/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram
- 25731/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
- 25732/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;
- 25733/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
- 25734/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 25735/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
- 25736/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,073 gram;
- 25737/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 gram;
- 25738/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
- 25739/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram;
- 25740/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 25741/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denga berat netto ±0,082 gram;
- 25742/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
- 25743/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
- 25744/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;
- 25745/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
- 25746/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram;
- 25747/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 gram;
- 25748/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,099 gram;
- 25749/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,107 gram;
- 25750/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,105 gram
- 25751/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,113 gram
- 25752/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,102 gram
- 25753/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,121 gram;
- 25754/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,114 gram;
- 25755/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,116 gram;
- 25756/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
- 25757/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
- 25758/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram;
- 25759/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,119 gram;
- 25760/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,128 gram;
- 25761/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
- 25762/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,120 gram;
- 25763/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 gram;
- 25764/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram;
- 25765/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25710/2025/NNF.- s.d. 25765/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------- |