INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | PT Pertamina (Persero) | Wilyan Oktav Adhi Nirwana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara PT Pertamina (Persero) selaku Penggugat dengan Tergugat atas nama Wilyan Oktav Adhi Nirwana terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023; 3. Menyatakan hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:
[2 x upah pokok]: Rp. 5.277.660
Total Hak Tergugat Rp. 21.314.309
Sehingga total Hak Tergugat adalah sejumlah Rp. 21.314.309 (Dua puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara aquo |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |