Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa HERMAN SUDIBYO BIN SURAJI pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di di depan kos Jl. Sememi Jaya VII-B No. 21 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari sdr. CAK (DPO) di Jl. Kunti Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota surabaya dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa bayarkan seluruhnya, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memecahnya menjadi 6 (enam) poket dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berhasil menjual 2 (satu) poket dengan harga per poketnya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di Jl. Sememi Jaya VII-B No. 21 Kel. Sememi Kec. Benowo
- Selanjutnya pada hari jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 23.45 bertempat di depan kos Jl. Sememi Jaya VII-B No. 21 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya, Saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan Saksi Septian Andry Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
• 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 1,418 gram
• Uang tunai Rp. 1.500.000
• 1 (satu) bendel plastik klip kosong
• 2 (dua) kotak warna putih
• 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7, Warna biru, Ime 1 863147040899929, imei 2 863147040899937
• 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y16, warna Drizzling Gold, Imei 1 860033065465155, Imei 2 860033065465148, Nosim 0838787658030
• 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05913/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 17116/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,561 gram;
? 17117/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,380 gram;
? 17118/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,349 gram;
? 17119/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 17116/NNF/2025 s.d 17119/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa HERMAN SUDIBYO BIN SURAJI pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di di depan kos Jl. Sememi Jaya VII-B No. 21 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan Saksi Septian Andry Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
• 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 1,418 gram
• Uang tunai Rp. 1.500.000
• 1 (satu) bendel plastik klip kosong
• 2 (dua) kotak warna putih
• 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7, Warna biru, Ime 1 863147040899929, imei 2 863147040899937
• 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y16, warna Drizzling Gold, Imei 1 860033065465155, Imei 2 860033065465148, Nosim 0838787658030
• 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. CAK (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib di Jl. Kunti Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05913/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 17116/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,561 gram;
? 17117/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,380 gram;
? 17118/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,349 gram;
? 17119/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 17116/NNF/2025 s.d 17119/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |