| Dakwaan |
Bahwa terdakwa LUCKY MARETO Anak dari MULYADI (ALM) pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor CV.FOCUS BERACHA Jalan Jemursari No.2- E Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak CV.FOCUS BERACHA, terdakwa menggadaikan milik CV.FOCUS BERACHA berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Mobil Barang Model Pick Up Th 2013 Nopol L-9719-BA atas nama pemilik CV. FOCUS BERACHA kepada saksi ACHMAD SUFI’I sebesar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa di beri uang oleh saksi ACHMAD SUFI’I hanya kurang lebih Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kemudian sekira 2 (dua) minggu, terdakwa meminta kekurangan uang tersebut sebesar kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), berhubung saksi ACHMAD SUFI’I tidak ada uang, kemudian oleh terdakwa dengan saksi ACHMAD SUFI’I sepakat mobil tersebut digadaikan ke orang lain lagi yaitu saksi MOH.WEFI melalui saksi MUSTAKIM sebesar kurang lebih Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa setelah saksi MALVIN SOEHARTO selaku pemilik CV.FOCUS BERACHA mengetahui kejadian tersebut dan kemudian terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian dari dasar kejadian tersebut, saksi MALVIN SOEHARTO selaku pemilik CV.FOCUS BERACHA melaporkan kepada Pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbuatan terdakwa, saksi MALVIN SOEHARTO selaku pemilik CV.FOCUS BERACHA mengalami kerugian kuarng lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 488 KUHP. ----- |