Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. LAILATUL FITRIA Binti HAMSIH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-553/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILATUL FITRIA Binti HAMSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa LAILATUL FITRIA BINTI HAMSIH pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2025 yang diketahui pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall Jl Stasiun Kota Kecamatan Pabean Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa LAILATUL FITRIA BINTI HAMSIH bekerja di Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall Jl Stasiun Kota Kecamatan Pabean Kota Surabaya sebagai penjaga toko emas Naga Sakti dengan upah sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa Terdakwa sebagai penjaga toko bersama dengan Saksi LAILATUL JANNAH BINTI ABDUL ROHIM (dalam berkas terpisah) mempunyai tugas dan tanggungjawab melayani pembeli yang datang ke toko, mengambil produk berupa perhiasan emas dari brankas ke etalase toko,  menata produk berupa perhiasan emas di etalase toko, mengembalikan produk berupa perhiasan emas dari etalase toko ke dalam brankas.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penjaga toko, Terdakwa bekerja menjaga toko dalam kurun waktu dari jam 11.00 wib hingga jam 17.00 wib setiap harinya, ketika toko buka sekira jam 11.00 wib Terdakwa bertugas mengambil baki-baki yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dari dalam brankas toko kemudian terdakwa menata baki-baki berisi perhiasan emas tersebut ke dalam etalase toko, setelah itu terdakwa melayani pembeli yang datang ke toko, kemudian sekira kurang lebih jam 17.00 wib pada saat toko sudah tutup maka Terdakwa bertugas mengembalikan baki-baki yang berisi perhiasan emas tersebut dari etalase toko untuk dimasukkan ke dalam brankas, pada saat itu Terdakwa mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Keesokan harinya Terdakwa membawa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian di Jl Samudra No 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya lalu menggadaikan emas tersebut sebagaimana 55(lima puluh lima) lembar Surat Bukti Gadai dengan jumlah total 323,75 (tiga ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram emas, setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa membeli perhiasan imitasi/palsu, lalu perhiasan imitasi/palsu tersebut Terdakwa pasang label dari perhiasan emas yang sebelumnya telah Terdakwa ambil sehingga seolah-olah perhiasan emas tersebut masih ada, dan juga Terdakwa menjual perhiasan emas tersebut ke pedagang kali lima lalu terdakwa memasang beberapa label perhiasan emas dalam 1 potong perhiasan imitasi/palsu sebagaimana 139(seratus tiga puluh sembilan) barcode kosong/label kosong yang tanpa ada perhiasannya dengan berat total 643,45 (enam ratus empat puluh tiga koma empat puluh lima)gram, dimana Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti dan menjual perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti ke pedagang emas kaki lima tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Liem Bambang Suwarno sebagai pemilik Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall Jl Stasiun Kota Kecamatan Pabean Kota Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 967.200.000,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa LAILATUL FITRIA BINTI HAMSIH pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2025 yang diketahui pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall Jl Stasiun Kota Kecamatan Pabean Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa LAILATUL FITRIA BINTI HAMSIH sebagai penjaga toko bersama dengan Saksi LAILATUL JANNAH BINTI ABDUL ROHIM (dalam berkas terpisah), bekerja menjaga toko dalam kurun waktu dari jam 11.00 wib hingga jam 17.00 wib setiap harinya, ketika toko buka sekira jam 11.00 wib Terdakwa mengambil baki-baki yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dari dalam brankas toko kemudian terdakwa menata baki-baki berisi perhiasan emas tersebut ke dalam etalase toko, setelah itu terdakwa melayani pembeli yang datang ke toko, kemudian sekira kurang lebih jam 17.00 wib pada saat toko sudah tutup Terdakwa mengembalikan baki-baki yang berisi perhiasan emas tersebut dari etalase toko untuk dimasukkan ke dalam brankas, pada saat itu Terdakwa tanpa sepengetahun dan seijin dari pemilik Toko Emas Naga Sakti mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Keesokan harinya Terdakwa membawa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian di Jl Samudra No 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya lalu menggadaikan emas tersebut sebagaimana 55(lima puluh lima) lembar Surat Bukti Gadai dengan jumlah total 323,75 (tiga ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram emas, setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa membeli perhiasan imitasi/palsu, lalu perhiasan imitasi/palsu tersebut Terdakwa pasang label dari perhiasan emas yang sebelumnya telah Terdakwa ambil sehingga seolah-olah perhiasan emas tersebut masih ada, dan juga Terdakwa menjual perhiasan emas tersebut ke pedagang kali lima lalu terdakwa memasang beberapa label perhiasan emas dalam 1 potong perhiasan imitasi/palsu sebagaimana 139(seratus tiga puluh sembilan) barcode kosong/label kosong yang tanpa ada perhiasannya dengan berat total 643,45 (enam ratus empat puluh tiga koma empat puluh lima)gram, dimana Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti dan menjual perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti ke pedagang emas kaki lima tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Liem Bambang Suwarno sebagai pemilik Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall Jl Stasiun Kota Kecamatan Pabean Kota Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 967.200.000,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya