Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1257/Pdt.Bth/2024/PN Sby SUYANDY THENY 1.RONNY RAMBITAN
2.CHRISTIANTO RAMBITAN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1257/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANDY THENY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira YudanegaraSUYANDY THENY
Tergugat
NoNama
1RONNY RAMBITAN
2CHRISTIANTO RAMBITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga terhadap Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 22 Agustus 2024 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yang merupakan harta bersama dalam perkawinan PELAWAN dengan ELIZABETH SISWANTO berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB: 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (obyek sengketa);
  4. Menyatakan Hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024 Tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
  5. Menyatakan Hukum membatalkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024;
  6. Memerintahkan mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024 dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb;
  7. Memutuskan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad);
  8. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan  TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, serta TURUT TERLAWAN III ,untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak