Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.AHMAD MUSARI alias ACHMAD MUSARI alias ACHMAD
2.WAHYUNI
3.SUNARTI
4.SUNARMI AYU DWI PRAHASTIWI
5.ACHMAD SOCHIB alias ACH SOKHIB
6.RUKHIAJI
7.NUR KHASANAH
8.MUJIONO
9.MUHAMMAD AMIN
10.LAILATUL BADRIYAH
11.KUSMIYATINI
12.KURNIA
13.KHOIRUL NIKMAH
14.JUNAIDI
15.INDRA ANGGARA ERRYANTO
16.ASWATIN
PT. LOUISIANA FAR EAST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD MUSARI alias ACHMAD MUSARI alias ACHMAD
2WAHYUNI
3SUNARTI
4SUNARMI AYU DWI PRAHASTIWI
5ACHMAD SOCHIB alias ACH SOKHIB
6RUKHIAJI
7NUR KHASANAH
8MUJIONO
9MUHAMMAD AMIN
10LAILATUL BADRIYAH
11KUSMIYATINI
12KURNIA
13KHOIRUL NIKMAH
14JUNAIDI
15INDRA ANGGARA ERRYANTO
16ASWATIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Supriyanto, SH.AHMAD MUSARI alias ACHMAD MUSARI alias ACHMAD
2Agus Supriyanto, SH.ASWATIN
3Agus Supriyanto, SH.INDRA ANGGARA ERRYANTO
4Agus Supriyanto, SH.JUNAIDI
5Agus Supriyanto, SH.KHOIRUL NIKMAH
6Agus Supriyanto, SH.KURNIA
7Agus Supriyanto, SH.KUSMIYATINI
8Agus Supriyanto, SH.LAILATUL BADRIYAH
9Agus Supriyanto, SH.MUHAMMAD AMIN
10Agus Supriyanto, SH.MUJIONO
11Agus Supriyanto, SH.NUR KHASANAH
12Agus Supriyanto, SH.RUKHIAJI
13Agus Supriyanto, SH.ACHMAD SOCHIB alias ACH SOKHIB
14Agus Supriyanto, SH.SUNARMI AYU DWI PRAHASTIWI
15Agus Supriyanto, SH.SUNARTI
16Agus Supriyanto, SH.WAHYUNI
Termohon
NoNama
1PT. LOUISIANA FAR EAST
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU/ PT. LOUSIANA FAR EAST berkedudukan di Jl. Rembang Industri II/36 A PIER-Pasuruan untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. LOUSIANA FAR EAST untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. LOUSIANA FAR EAST;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
    • Muhammad Syam Putra, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-186 AH.04-05-2022, tanggal 07 September 2022, berkantor di Jalan Kemandoran VIII, RT. 007, RW. 011, No. 55, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210; dan
    • Chikmah Dina Safitri, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-434 AH.04-03-2021, tanggal 28 Juni 2021, berkantor di ELQUE & CO Law Firm, Plaza Bank Index, Lantai 7, Unit 25 | Jalan M.H. Thamrin No. 57, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10350.

Selaku para PENGURUS PT. LOUSIANA FAR EAST dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak