Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2395/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO DAVID SUSANTO BIN MUNTAHAL (ALM) Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2395/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6116/M.5.43/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SUSANTO BIN MUNTAHAL (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL pada hari hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di di daerah Baypas Krian Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL menghubungi Sdr RIDWANTO (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan narkotika jenis ganja seharga Rp 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran Transfer melalui rekening Bca milik Sdr RIDWANTO kemudian sekira pukul 22:00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr RIDWANTO untuk mengambil pesanan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja seberat ½ Kg yang sudah di ranjau di daerah Baypas Krian Sidoarjo setelah terdakwa berhasil mengambil terdakwa kembali kerumah dan membagi narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang akan digunakan sendiri sedangkan narkotika jenis Ganja menjadi 8 (delapan) bungkus yang siap untuk dijual .
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benowo Gg 2 No 25 Rt 01 Rw 02 Kel Benowo Kec Pakal Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, berupa 7 (Tujuh) bungkus kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja total berat Netto ± 325,335 gram dengan berat masing-masing ± 34,760 gram, ± 12,441 gram, ± 6,970 gram, ± 0,610 gram, ± 1,450 gram dan ± 0,721 gram, ± 325,335 Gram, 2 (dua) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,273 gram dan ± 0,911 gram total Netto ± 1,184 gram, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (bendel) kertas papir, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastic yang ditemukan di dalam Rak Piring dalam kamar Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya, 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru ditemukan di dalam tas yang digunakan oleh Sdr. DAVID SUSANTO BIN MUNTAHAL (ALM) saat di Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya.
    • Bahwa maksud atau tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis Ganja adalah untuk mendapatkan keuntungan, sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08127/NNF/2024,- pada hari Selasa  tanggal 15 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd, DEFA JAUMIL,S.I.K atas milik Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 23144/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,273gram
  • 23145/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 1,184 (satu koma satu delapan puluh empat)  gram

  • 23146/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 325,335  gram
  • 23147/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 34,760  gram
  • 23148/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,441  gram
  • 23149/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 6,970 gram
  • 23150/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,610  gram
  • 23151/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,450  gram
  • 23152/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,721 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 382,287 (tiga ratus delapan puluh dua koma dua delapan puluh tujuh) gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 23144,S/d 23145/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 23146/2024/NNF,S/d 23152/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

KESATU

 

---------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL pada hari hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benowo Gg 2 No 25 Rt 01 Rw 02 Kel Benowo Kec Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benowo Gg 2 No 25 Rt 01 Rw 02 Kel Benowo Kec Pakal Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,berupa 2 (dua) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,273 gram dan ± 0,911 gram total Netto ± 1,184 gram, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (bendel) kertas papir, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastic yang ditemukan di dalam Rak Piring dalam kamar Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya, 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru ditemukan di dalam tas yang digunakan oleh Sdr. DAVID SUSANTO BIN MUNTAHAL (ALM) saat di Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08127/NNF/2024,- pada hari Selasa  tanggal 15 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd, DEFA JAUMIL,S.I.K atas milik Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 23144/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,273gram
  • 23145/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 1,184 (satu koma satu delapan puluh empat)  gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 23144,S/d 23145/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL pada hari hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di di daerah Baypas Krian Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL menghubungi Sdr RIDWANTO untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran Transfer melalui rekening Bca milik Sdr RIDWANTO kemudian sekira pukul 22:00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr RIDWANTO untuk mengambil pesanan 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja seberat ½ Kg yang sudah di ranjau di daerah Baypas Krian Sidoarjo setelah terdakwa berhasil mengambil terdakwa kembali kerumah dan membagi narkotika jenis Ganja menjadi 8 (delapan) bungkus yang siap untuk dijual .
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benowo Gg 2 No 25 Rt 01 Rw 02 Kel Benowo Kec Pakal Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 7 (Tujuh) bungkus kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja total berat Netto ± 325,335 gram dengan berat masing-masing ± 34,760 gram, ± 12,441 gram, ± 6,970 gram, ± 0,610 gram, ± 1,450 gram dan ± 0,721 gram, 325,335 Gram 2 (dua) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,273 gram dan ± 0,911 gram total Netto ± 1,184 gram, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (bendel) kertas papir, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah scrop plastic yang ditemukan di dalam Rak Piring dalam kamar Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya, 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru ditemukan di dalam tas yang digunakan oleh Sdr. DAVID SUSANTO BIN MUNTAHAL (ALM) saat di Rumah Jl. Benowo Gg 2 No. 25 RT.01 / RW.02 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 terdakwa berhasil menjual 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja kepada sdr ABIDIN dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud atau tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis Ganja adalah untuk mendapatkan keuntungan, sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08127/NNF/2024,- pada hari Selasa  tanggal 15 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd, DEFA JAUMIL,S.I.K atas milik Terdakwa DAVID SUSANTO Bin MUNTAHAL dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 23146/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 325,335  gram
  • 23147/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 34,760  gram
  • 23148/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,441  gram
  • 23149/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 6,970 gram
  • 23150/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,610  gram
  • 23151/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,450  gram
  • 23152/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,721 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 382,287 (tiga ratus delapan puluh dua koma dua delapan puluh tujuh) gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 23146/2024/NNF,S/d 23152/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya