Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2026/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ABDUL HALIM Bin ABDUL HOTIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 378/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM Bin ABDUL HOTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM BIN ABDUL HOTIB bersama-sama dengan Sdr. ABDUL AZIZ (DPO), dan Sdr. ANDIK alias ENDEK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 00.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Djagalan Raya Jl Jagalan No 64 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira tanggal 28 September 2025, Terdakwa membuka aplikasi Me Chat dengan tujuan chating BO dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Shinta kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bersepakat bertemu di Hotel Djagalan akan tetapi ternyata menurut Terdakwa antara wajah asli dengan foto berbeda sehingga Terdakwa membatalkan dan memberi uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ketika Terdakwa keluar kamar hotel, Terdakwa ditegur oleh Saksi Hafid dengan mengatakan “Mas, kamu diaplikasi sepakat dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tapi saya tanyakan ke teman saya kok cuma bayar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menjawab “Saya tidak jadi main karena beda wajah dengan yang di foto”, lalu Terdakwa pergi meninggalkan hotel.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 22.00 wib saat Terdakwa akan keluar dari Hotel Djagalan Terdakwa kembali berpapasan dengan Saksi Hafid mereka kembali berteguran dimana Terdakwa mengatakan “Ada apa Mas?” dijawab oleh Saksi Hafid “Tadi kamu ngomong apa mas?” Terdakwa jawab kembali “Nggak aku tadi bicara sama pacarku” Saksi Hafid menjawab “O ya sudah mas”. Lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Hotel Djagalan dan keluar lagi lalu Terdakwa menegur Saksi Hafid dengan mengatakan “Looo tadi ada apa mas” dijawab saksi Hafid “Saya kira tadi kamu menyapa saya”, Terdakwa timpali “Nggak aku tadi bicara sama pacarku”, Hafid kembali menjawab “Berarti tadi itu kita salah paham mas”, selanjutnya Terdakwa merasa kesal dengan Saksi Hafid karena teringat kejadian terkait Chattingan BO sebelumnya, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Abdul Aziz (DPO) dan mengatakan “Mas, habis ini saya kisruh di Hotel Djagalan”, setelah itu Terdakwa pergi ke Café Luxor dan menelpon Sdr. Andik Alias Endek untuk meminta dijemput di Café Luxor, selanjutnya Terdakwa kembali tiba di Hotel Djagalan, sesampainya di Hotel Djagalan ternyata Sdr. Abdul Aziz sudah berada di depan Hotel Djagalan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 00.45 wib Terdakwa melihat ada teman Saksi Hafid kemudian Terdakwa meminta teman Saksi Hafid untuk menyuruh Saksi Hafid turun.
  • Tak lama kemudian, Saksi Hafid turun kemudian Sdr. ABDUL AZIZ langsung menghampiri Saksi Hafid kemudian menyeret Saksi Hafid ke lorong Hotel lalu memukul Saksi Hafid dengan menggunakan tangan kosong selanjutnya membenturkan kepala Saksi Hafid ke tembok sebanyak 1(satu) kali kemudian disusul oleh Terdakwa yang langsung membacokkan 1(satu) buah senjata tajam jenis clurit yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya kearah tubuh Saksi Hafid sebanyak 5(lima) kali yang mengenai leher dibawah telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri, bawah punggung, pinggang sebelah kiri, dan perut Saksi Hafid, setelah itu Sdr. Andik Alias Endek menendang Saksi Hafid dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali kearah tubuh Saksi Hafid, lalu Saksi Hafid berhasil meloloskan diri dan lari masuk ke dalam Hotel Djagalan sedangkan Terdakwa bersamasama dengan Sdr. ABDUL AZIZ dan Sdr. ANDIK Alias ENDEK melarikan diri kearah jalan raya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 400.7/74911/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 yang dibuat yang dibuat oleh dr. M. Faiz Athoir Rohman, dokter umum pada Instalasi gawat Darurat RSUD Dokter Mohamad Soewandhie Surabaya, yang diketahui oleh dr.Denys Putra Alim, Sp.FM, dokter spesialis forensic dan medikolegal RSUD Mohamad Soewandhie, telah melakukan pemeriksaan pada hari tanggal 08 November 2025 sekira jam 06.00 wib terhadap HAFID, LakiLaki, Sampang/03 Desember 2000, alamat Jl Kapas Madya 1-G/75 Surabaya, yaitu dengan hasil kesimpulan pemeriksaan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan adanya kondisi renjatan perdarahan, perdarahan di dalam rongga dada kiri, dan luka-luka terbuka pada leher serta punggung akibat kekerasan tajam. Selain itu, ditemukan pula luka lecet pada wajah akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut bagi korban.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP –----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA :

----------- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM BIN ABDUL HOTIB bersama-sama dengan Sdr. ABDUL AZIZ (DPO), dan Sdr. ANDIK alias ENDEK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 00.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Djagalan Raya Jl Jagalan No 64 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira tanggal 28 September 2025, Terdakwa membuka aplikasi Me Chat dengan tujuan chating BO dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Shinta kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan bersepakat bertemu di Hotel Djagalan akan tetapi ternyata menurut Terdakwa antara wajah asli dengan foto berbeda sehingga Terdakwa membatalkan dan memberi uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ketika Terdakwa keluar kamar hotel, Terdakwa ditegur oleh Saksi Hafid dengan mengatakan “Mas, kamu diaplikasi sepakat dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tapi saya tanyakan ke teman saya kok cuma bayar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menjawab “Saya tidak jadi main karena beda wajah dengan yang di foto”, lalu Terdakwa pergi meninggalkan hotel.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 22.00 wib saat Terdakwa akan keluar dari Hotel Djagalan Terdakwa kembali berpapasan dengan Saksi Hafid mereka kembali berteguran dimana Terdakwa mengatakan “Ada apa Mas?” dijawab oleh Saksi Hafid “Tadi kamu ngomong apa mas?” Terdakwa jawab kembali “Nggak aku tadi bicara sama pacarku” Saksi Hafid menjawab “O ya sudah mas”. Lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Hotel Djagalan dan keluar lagi lalu Terdakwa menegur Saksi Hafid dengan mengatakan “Looo tadi ada apa mas” dijawab saksi Hafid “Saya kira tadi kamu menyapa saya”, Terdakwa timpali “Nggak aku tadi bicara sama pacarku”, Hafid kembali menjawab “Berarti tadi itu kita salah paham mas”, selanjutnya Terdakwa merasa kesal dengan Saksi Hafid karena teringat kejadian terkait Chattingan BO sebelumnya, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Abdul Aziz (DPO) dan mengatakan “Mas, habis ini saya kisruh di Hotel Djagalan”, setelah itu Terdakwa pergi ke Café Luxor dan menelpon Sdr. Andik Alias Endek untuk meminta dijemput di Café Luxor, selanjutnya Terdakwa kembali tiba di Hotel Djagalan, sesampainya di Hotel Djagalan ternyata Sdr. Abdul Aziz sudah berada di depan Hotel Djagalan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 00.45 wib Terdakwa melihat ada teman Saksi Hafid kemudian Terdakwa meminta teman Saksi Hafid untuk menyuruh Saksi Hafid turun.
  • Tak lama kemudian, Saksi Hafid turun kemudian Sdr. ABDUL AZIZ langsung menghampiri Saksi Hafid kemudian menyeret Saksi Hafid ke lorong Hotel lalu memukul Saksi Hafid dengan menggunakan tangan kosong selanjutnya membenturkan kepala Saksi Hafid ke tembok sebanyak 1(satu) kali kemudian disusul oleh Terdakwa yang langsung membacokkan 1(satu) buah senjata tajam jenis clurit yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya kearah tubuh Saksi Hafid sebanyak 5(lima) kali yang mengenai leher dibawah telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri, bawah punggung, pinggang sebelah kiri, dan perut Saksi Hafid, setelah itu Sdr. Andik Alias Endek menendang Saksi Hafid dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali kearah tubuh Saksi Hafid, lalu Saksi Hafid berhasil meloloskan diri dan lari masuk ke dalam Hotel Djagalan sedangkan Terdakwa bersamasama dengan Sdr. ABDUL AZIZ dan Sdr. ANDIK Alias ENDEK melarikan diri kearah jalan raya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 400.7/74911/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 yang dibuat yang dibuat oleh dr. M. Faiz Athoir Rohman, dokter umum pada Instalasi gawat Darurat RSUD Dokter Mohamad Soewandhie Surabaya, yang diketahui oleh dr.Denys Putra Alim, Sp.FM, dokter spesialis forensic dan medikolegal RSUD Mohamad Soewandhie, telah melakukan pemeriksaan pada hari tanggal 08 November 2025 sekira jam 06.00 wib terhadap HAFID, LakiLaki, Sampang/03 Desember 2000, alamat Jl Kapas Madya 1-G/75 Surabaya, yaitu dengan hasil kesimpulan pemeriksaan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan adanya kondisi renjatan perdarahan, perdarahan di dalam rongga dada kiri, dan luka-luka terbuka pada leher serta punggung akibat kekerasan tajam. Selain itu, ditemukan pula luka lecet pada wajah akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut bagi korban.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP –-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya