Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1801/Pid.B/2024/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | ANNAS ABDILAH Bin Alm. MOCH EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1801/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 4666/M.5.10.3/Eoh.2/ 09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa ia Terdakwa ANNAS ABDILAH Bin MOCH.EFENDI bersama-sama dengan Sdr.Wahyu Als. Bayu Als. Ketek (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat halaman parkir depan Kepolisian Sektor Lakarsantri yang terletak di Jl.Raya Made No.50 Kelurahan Made Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Wahyu Als. Bayu Als. Ketek (DPO) sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu dengan mengendarai sepeda motor Ninja RR warna hitam kuning berboncengan mencari sasaran kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dan Sdr.Wahyu Als. Bayu Als. Ketek melihat 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru yang merupakan sepeda motor barang bukti milik Polsek Lakarsantri lalu Sdr. Wahyu Als. Bayu Als. Ketek berperan mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa yang mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa merusak kunci kontak menggunakan kunci T kemudian tanpa ijin pemiliknya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut untuk dijual namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Munali (Petugas Kepolisian Sektor Lakarsantri) selanjutnya Terdakwa berusaha membuang kunci T disemak-semak namun perbuatannya diketahui oleh saksi Munali sedangkan Sdr. Wahyu Als. Bayu Als. Ketek berhasil melarikan diri ; Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kepolisian Sektor Lakasantri mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |