Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat :
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 87404871819 tanggal tanggal 19 Oktober 2018 dan Perubahan Pertama (I) Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 87404871819 tanggal 16 Juni 2020.
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 87404881819 tanggal 19 Oktober 2018 dan Perubahan Pertama (I) Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor 87404881819 tanggal 16 Juni 2020
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 87402231812 dan Perubahan Pertama (I) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 87402231812 16 Juni 2020.
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 87402591812 dan Perubahan Pertama (I) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 87402591812 tanggal 24 Juni 2020.
- Menyatakan :
- PENGGUGAT I pemilik sah dan memiliki hak serta kewenangan atas 3 (tiga) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : M03140034 Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : HINO FL 260JT, Tahun pembuatan : 2010, Warna : HIJAU, Nomor Rangka : MJEFL8JTLAJM12431, Nomor Mesin : J08EUFJ27019, Nomor Polisi : W 9804 UY.
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : I10787494, Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : HINO FM 320 P TRACTOR HEAD TANDUM, Tahun pembuatan : 2012, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MJEFM2PKKCJZ14172, Nomor Mesin : P11CUBJ15366, Nomor Polisi : W 9785 UZ.
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : M00753575, Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : TOYOTA AVANZA GRAND NEW 1.3 G M/T, Tahun pembuatan : 2015, Warna : SILVER METALIK, Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJ003010, Nomor Mesin : 1NRF010782, Nomor Polisi : W 1922 YD.
- PENGGUGAT II pemilik sah dan memiliki hak serta kewenangan atas 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : N05066188, Atas Nama : PT. INDONESIA PELITA PRATAMA, Merk / jenis : HINO DUTRO 110 SDL, Tahun pembuatan : 2015, Warna : HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JGX1F5026737, Nomor Mesin : W04DTPJ63253, Nomor Polisi : B 9929 FYV.
- Menghukum dan menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PARA PENGGUGAT.
- Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan 4 (empat) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : M03140034 Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : HINO FL 260JT, Tahun pembuatan : 2010, Warna : HIJAU, Nomor Rangka : MJEFL8JTLAJM12431, Nomor Mesin : J08EUFJ27019, Nomor Polisi : W 9804 UY.
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : I10787494, Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : HINO FM 320 P TRACTOR HEAD TANDUM, Tahun pembuatan : 2012, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MJEFM2PKKCJZ14172, Nomor Mesin : P11CUBJ15366, Nomor Polisi : W 9785 UZ.
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : M00753575, Atas Nama : PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS, Merk / jenis : TOYOTA AVANZA GRAND NEW 1.3 G M/T, Tahun pembuatan : 2015, Warna : SILVER METALIK, Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJ003010, Nomor Mesin : 1NRF010782, Nomor Polisi : W 1922 YD.
- 1 (satu) bendel BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : N05066188, Atas Nama : PT. INDONESIA PELITA PRATAMA, Merk / jenis : HINO DUTRO 110 SDL, Tahun pembuatan : 2015, Warna : HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JGX1F5026737, Nomor Mesin : W04DTPJ63253, Nomor Polisi : B 9929 FYV.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 448.000.0000,- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, 1 (hari) setelah putusan ini mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek tanah dan bangunan di Medokan Ayu Sel 3/11, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi dan menaati serta melaksanakan segala isi amar putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum
|