| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2690/Pid.Sus/2025/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | FARISAL BIN ARIFIN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2690/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7467/M.5.43/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa FARISAL Bin ARIFIN (Alm) bersama saksi AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Wajak, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
= 23879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,878 (empat koma delapan tujuh delapan) gram. = 23880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,847 (sembilan koma delapan empat tujuh) gram. = 23881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 (satu koma delapan delapan tiga) gram. = 23882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,887 (satu koma delapan delapan tujuh) gram. = 23883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram. = 23884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,873 (satu koma delapan tujuh tiga) gram. = 23885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,221 (nol koma dua dua satu) gram. = 23886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 (nol koma delapan delapan dua) gram. = 23887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 24,237 (dua puluh empat koma dua tiga tujuh) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 23879/2025/NNF.- sampai dengan 23887/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa FARISAL Bin ARIFIN (Alm) bersama saksi AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tambak Mayor Madya Nomor 79, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
= 23879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,878 (empat koma delapan tujuh delapan) gram. = 23880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,847 (sembilan koma delapan empat tujuh) gram. = 23881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 (satu koma delapan delapan tiga) gram. = 23882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,887 (satu koma delapan delapan tujuh) gram. = 23883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram. = 23884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,873 (satu koma delapan tujuh tiga) gram. = 23885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,221 (nol koma dua dua satu) gram. = 23886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 (nol koma delapan delapan dua) gram. = 23887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 24,237 (dua puluh empat koma dua tiga tujuh) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 23879/2025/NNF.- sampai dengan 23887/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
