Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1964/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH HARIYONO Bin DJAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1964/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4326/M.5.10.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYONO Bin DJAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa ia Terdakwa HARIYONO Bin DJAMAL pada hari Rabu    tanggal 30 April 2025  sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  tahun 2025, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  WARKOP Jembatan Aspol Bangkingan lakarsantri  Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan  terhadap Saksi DEWI PURWATI,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa terdakwa HARIYONO Bin DJAMAL yang sebelumnya merupakan pasangan suami istri dengan saksi DEWI PURWATI namun telah bercerai berdasarkan akta cerai nomor 0308/AC/2025/PA. Gs  tertanggal 11 Februari 2025;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebuit diatas terdakwa HARIYONO Bin DJAMAL menghubungi anaknya untuk datang makan di warkop bangkingan namun tidak lama kemudian  datang saksi DEWI PURWATI membicarakan biaya sekolah anak anaknya kepada terdakwa sehingga terjadilah pertengkaran  yang membuat terdakwa emosi dan memukul saksi DEWI PURWATI sebanyak 3 kali mengenai pipi dan muka saksi DEWI PURWATI sebagaimana hasil Visum Etrepertum Nomor 400.731/36/436.7.2.2/2025 tertanggal  29 April 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp, FM sebagai dokter s[esialis Forensik di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya dengan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Luka memar di bibir kanan akibat kekerasan tumpul;
  • Luka robek di mukosa (dalam) pipi kanan akibat kekerasan tumpul;

 

Luka  tersebut diatas adalah luka yang tidak  menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya