Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1964/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | HARIYONO Bin DJAMAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1964/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4326/M.5.10.3/EOH.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia Terdakwa HARIYONO Bin DJAMAL pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di WARKOP Jembatan Aspol Bangkingan lakarsantri Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan “ terhadap Saksi DEWI PURWATI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
Luka tersebut diatas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |