Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2517/Pdt.P/2025/PN Sby Wiwik Widowati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2517/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiwik Widowati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca SUGIARTEN menjadi LEGIATIN sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Orangtua 50/334/1964, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca SUGIARTEN menjadi LEGIATIN sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Orangtua 50/334/1964, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak