Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2012/Pdt.P/2025/PN Sby MAMI INDRIJANI, AMD.KEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2012/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAMI INDRIJANI, AMD.KEP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
  1. MAMI INDRIJANI, AMD.KEP yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
  2. MAMI INDRIJANI yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. MAMIEK INDRIANIE yang tertera pada Akta Perkawinan.
  4. MAMIK INDRIANI yang tertera pada dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MAMI INDRIJANI, AMD.KEP. sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3578265012540001 tertanggal 5 Maret 2016;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak