Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I sejak tanggal 02 Pebruari 2020 sampai dengan 12 Agustus 2023 adalah sistim kerja PKWTT(Karyawan Tetap);-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2023 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir dan dianggap di PHK sejak dibacakan putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Tergugat I dianggap sah dan mewajibkan untuk Tergugat I memberikan Hak Penggugat senilai Rp. Rp.35.134.746 (Tigapuluhlima juta seratus tigapuluh empat ribu tujuhratus empat puluh enam rupiah )dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji UMK Wilayah sidoarjo sebesar Rp.4.638.582,---------------------------------------
- Aturan penghitungan uang pesangon karyawan PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (2)d. Perppu Cipta Kerja :
- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun , empat bulan Upah.-------------------------------------------------------------------------------------------
- 4 X 4.638.582 = Rp.18.554.328,------------------------------------------------------------
- Aturan perhitungan Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimagsud pada ayat (1) karyawan di PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) a. Perppu Cipta Kerja :
- masa kerja 3(tiga)tahun atau lebih tetapi kurang dari 6(enam)tahun, 2(dua)bulan Upah;--------------------------------------------------------------------------
- 2 X 4.638.582 = Rp.9.277.164,--------------------------------------------------------------
- Uang penggantian Hak sebagaimana dimagsud pada Pasal 40 Ayat (4) pada Ayat (1):
- Cuti tahunan : 3 tahun 8 bulan = 44 X 154.619 = Rp.6.803.254,-------------------
- Biaya Pulang Pergi Mojokerto – Sidoarjo = Rp.500.000,----------------------------
- Grand Total = Rp. 18.554.328,- + Rp.9.277.164,- + Rp.6.803.254,-+ Rp.500.000,-
- 10 Bulan Upah (Agustus 2023 s/d Mei 2024)----------------------------------
- 10 X 4.638.582------------------------------------------------------------------------
- = 46.385.820,-(Empat Puluh Enam Juta Tigaratus Delapan puluh Lima ribu Delapan ratus Duapuluh rupiah );-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melakukan kewajibannya sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;----------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KASASI dan upaya hukum lainnya ;-----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
|