Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
70/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BASKORO HADISUSILO, SH | SINGGIH BUDIONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT DHARMA LAUTAN UTAMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir terhitung sejak putusan ini dijatuhkan
- Menyatakan Penggugat berhak mendapat uang Pesangon 1x9 bulan, uang penghargaan 1x10 bulan, hak sisa cuti, Penggantian Perumahan dan Pengobatan/Perawatan
- Menghukum Tergugat membayarnya secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 187.542.810,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |