Petitum |
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah atas “Obyek Sengketa” berupa Petok D, Persil 86 Kelas DIII yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini :
Sebelah Barat : Curah
Sebelah Timur : Curah
Sebelah selatan : Sungai Kali Londo
Sebelah Utara : Tambak Pak Widodo
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat dengan menghukum untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar / melawan hukum terhadap Tanah “Obyek sengketa” milik Penggugat yang saat ini yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahunnya oleh Pihak lain dan atau Pihak ketiga sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap :
- Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Keputih II/1 Surabaya ;
- Tanah (objek Sengketa) yang dengan Petok D, Persil 86 Kelas DIII yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini :
Sebelah Barat : Curah
Sebelah Timur : Curah
Sebelah selatan : Sungai Kali Londo
Sebelah Utara : Tambak Pak Widodo
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi secara materill dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dengan rincian :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan rincian yang nantinya dibuktikan dalam acara Pembuktian
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta juta rupiah) per bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|