| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERKARA : PDM-1253/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAMSUL ARIFIN BIN ALM. BENYAMIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sidoarjo
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 15 Juli 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Jangan Asem, RT 12/RW 05, Desa Jangan Asem, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Ekspedisi)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
|
TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARIF YULIANTO BIN NARDI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tegal
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 20 Juli 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tangki Lio No. 57, RT 006/RW 001, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat (KTP) atau Jl. Plaju Ilir Gg. Ratu No. 24, RT 33/RW 10, Kec. Plaju, Kota Palembang (Domisili)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Laundry)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171042007871001
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
TERDAKWA I
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polsek Kenjeran pada 25 Januari 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Kenjeran sejak 26 Januari 2026 s.d. 14 Februari 2026.
|
- Perpanjangan Penyidik Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Kenjeran sejak 15 Februari 2026 s.d. 26 Maret 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 26 Maret 2026 s.d. 14 April 2026
|
- Perpanjangan PU oleh Ketua PN
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 15 April 2026 s.d. 14 Mei 2026
|
TERDAKWA II
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polsek Kenjeran pada 25 Januari 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Kenjeran sejak 26 Januari 2026 s.d. 14 Februari 2026.
|
- Perpanjangan Penyidik Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Kenjeran sejak 15 Februari 2026 s.d. 26 Maret 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 26 Maret 2026 s.d. 14 April 2026
|
- Perpanjangan PU oleh Ketua PN
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 15 April 2026 s.d. 14 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI dan Sdr. AGUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Al-Fitrah Jalan Kedinding Lor Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN, Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI (selanjutnya disebut para Terdakwa) dan Sdr. AGUS (DPO) telah bersepakat bersama-sama untuk melakukan pencurian handphone di acara Haul Akbar Pondok Al-Fitrah Surabaya yang bertempat di Masjid Pondok Al-Fitrah Jalan Kedinding Lor Kota Surabaya, setibanya di Masjid Pondok Al-Fitrah, Para Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mengikuti kegiatan pengajian dalam rangka Haul Pondok Al-Fitrah sambil melihat situasi dan kondisi untuk mencari target pencurian Handphone, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB acara Haul Akbar Pondok Al-Fitrah Surabaya selesai dan jamaah meninggalkan tempat secara berdesakan, Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI dan Sdr. AGUS (DPO) melihat 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan No. kontak 081232226707 dengan No. IMEI I: 353204305443823 dan No. IMEI 2: 353204305585003 milik Saksi BABY NITA SELLY VERONIKA, S.H., berada di dalam tas miliknya, setelah memperhatikan situasi yang berdesakan, Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil handphone tersebut, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI memberikan handphone hasil curian tersebut kepada Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN untuk di masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN, selanjutnya Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN mengeluarkan SimCard dari handphone tersebut menggunakan 1 (satu) buah Jarum SimCard milik Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN, setelah berhasil mengambil handphone tersebut Para Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) pergi meninggalkan Pondok Al-Fitrah Surabaya.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Para Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) kembali bersepakat untuk melakukan pencurian handphone di acara Haul Akbar Pondok Al-Fitrah Surabaya, setibanya di Masjid Pondok Al-Fitrah, Para Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mencari target pencurian handphone milik jamaah acara Haul Akbar Pondok Al-Fitrah Surabaya, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI dan Sdr. AGUS (DPO) melihat 1 (satu) buah handphone merek VIVO 1904 warna biru dengan No. kontak 085191206601 dengan No. IMEI I: 867541044568454 dan No. IMEI 2: 2867541044568447 milik saksi NOR ROHMAN yang berada di dalam saku baju muslim sebelah kiri saksi NOR ROHMAN, pada saat saksi NOR ROHMAN sedang berdoa, Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI mengambil handphone tersebut dengan cara mengambil dari saku baju milik saksi NOR ROHMAN, selanjutnya Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI memberikan handphone hasil curian tersebut kepada Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN untuk di masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN, selanjutnya Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN mengeluarkan SimCard dari handphone tersebut menggunakan 1 (satu) buah Jarum SimCard milik Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Para Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) pergi meninggalkan meninggalkan Pondok Al-Fitrah Surabaya untuk pulang ke rumah, namun sesampainya di jembatan penyeberangan darurat Jalan H. M. Noer Surabaya Para Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi DIDIT DWI HARTANTO yang sedang melakukan pengamanan acara Haul Akbar Pondok Al-Fitrah Surabaya, sedangkan Sdr. AGUS (DPO) berhasil merlarikan diri, selanjutnya Para Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI dan Sdr. AGUS (DPO) dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan No. kontak 081232226707 dengan No. IMEI I: 353204305443823 dan No. IMEI 2: 353204305585003 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi BABY NITA SELLY VERONIKA, S.H. sehingga mengakibatkan Saksi BABY NITA SELLY VERONIKA mengalami kerugian sebesar Rp 7.499.000,00 (tujuh juta empat ratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa I SAMSUL ARIFIN BIN ALM BENYAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF YULIANTO BIN NARDI dan Sdr. AGUS (DPO) dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merek VIVO 1904 warna biru dengan No. kontak 085191206601 dengan No. IMEI I: 867541044568454 dan No. IMEI 2: 2867541044568447 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi NOR ROHAM sehingga mengakibatkan Saksi NOR ROHMAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp10.499.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |