Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1304/Pdt.Bth/2025/PN Sby ANTON HERNANTO SE 1.CV Sukses Jaya Makmur c.q. Hadi Suprapto (direktur)
2.PT. Bank Rakyat Indonesia, kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
4.Kantor Pertanahan Surabaya II,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1304/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON HERNANTO SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY KURNIAWAN, S.H.ANTON HERNANTO SE
Tergugat
NoNama
1CV Sukses Jaya Makmur c.q. Hadi Suprapto (direktur)
2PT. Bank Rakyat Indonesia, kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
4Kantor Pertanahan Surabaya II,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan  II yang melakukan pelelangan tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2  atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya adalah perbuatan Melawan hukum
  3. Menyatakan pelelangan tanggal 25 November 2025 dan pelelangan ulang berikutnya atas agunan berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2  atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum
  4. Menghukum Terlawan IV untuk menolak setiap peralihan hak yang didasarkan atas pelelangan agunanan tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2  atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
  5. Menyatakan setiap peralihan hak melalui proses pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan IV atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2  atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum.
  6. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan SHM No.887 luas 325 M2  atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dengan segera.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak