Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1171/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. EKO PRAMONO Bin HASAN BISRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 1171/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3117/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAMONO Bin HASAN BISRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2137/05/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EKO PRAMONO bin (alm) HASAN BISRI

Tempat lahir

:

Lamongan

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 01 April 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kalilom Lor Pandanwangi 3/8 RT/RW 006/003 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

 

  1.  DAKWAAN

----------------Bahwa ia Terdakwa EKO PRAMONO bin (alm) HASAN BISRI bersama-sama dengan Saksi Yulianto bin Sumariyono (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/23 RT/RW 006/005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Bahwa bermula Terdakwa memperdagangkan Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi), namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT. Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, Terdakwa kenal dengan Saksi Yulianto (Berkas Terpisah) dikarenakan Saksi Yulianto merupakan pembeli Tabung LPG dari toko milik Saksi Shofa Effendi, serta Terdakwa beberapa kali membantu menjualkan barang berupa Tabung LPG 12 kilogram. Saksi Yulianto menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Yulianto bisa mengoplos Tabung LPG 3 kilogram untuk diisikan ke dalam Tabung LPG 12 kilogram.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui cara Saksi Yulianto melakukan pengoplosan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam isi Tabung LPG 12 kilogram dengan cara Saksi Yulianto menyiapkan Tabung LPG 12 kilogram yang kosong di tanah, kemudian meletakkan Tabung LPG 3 kilogram di atas dengan posisi terbalik, kemudian segel Tabung LPG 3 kilogram  dibuka dengan menggunakan pisau. Saksi Yulianto mencongkel karet tabung menggunakan pencongkel yang telah disiapkan, kemudian Saksi Yulianto memecah es batu menggunakan besi dan menaruh es batu di sekitar regulator yang berguna untuk menurunkan suhu gas yang Saksi Yulianto pindahkan. Saksi Yulianto memindahkan gas dari Tabung LPG 3 kilogram ke Tabung LPG 12 kilogram yang kosong dengan menggunakan alat, hingga diulang sebanyak 4 kali hingga Tabung LPG 12 kilogram terisi dengan isi Tabung LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung. Atas tabung yang telah dioplos oleh Saksi Yulianto lalu akan dijualkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, dan Saksi Murtono memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan Tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari Tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Saksi Yulianto, sehingga kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14  Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib di rumah yang beralamat di Kalilom Lor Pandanwangi 3/8 RT.006/RW.003 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan perniagaan bahan bakar minyak subsidi dengan cara menjual Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang telah diisi dengan oplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari Saksi Yulianto, dengan tujuan untuk dijual kembali hingga memperoleh keuntungan Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per tabung untuk kehidupan sehari-hari.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

SURABAYA,  21 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya