| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 695/Pid.B/2026/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | 1.KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) 2.SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 695/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1957/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Pertama : ------ Bahwa terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) bersama-sama dengan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat didepan Mushollah Jalan Gogor gang Makam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;-------- Atau
Kedua : ------ Bahwa terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) bersama-sama dengan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat didepan Mushollah Jalan Gogor gang Makam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;-------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
