| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 7185 / Eoh .2 / 12 /2025
a. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
AHMAD EDY Bin MAT HALIL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 tahun / 01 Juli 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dk. Bulak Banteng Gg. Pandu 5 / 9 RT 006 RW 001 Kel. Bulak Banteng Kenjeran Surabaya .
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
|
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025
Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025.
|
|
- Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa AHMAD EDY Bin MAT HALIL bersama dengan AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) pada hari senin tanggal 21 April 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), terdakwa bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix yang akan digunakan oleh AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) dan terdakwa kemudian menandatangani form order terhadap sewa mobil, kemudian mobil diserahkan oleh terdakwa kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Setelah 2 (hari) sewa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix tersebut terdakwa meminta penggantian unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn sehingga oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dilakukan penggantian unit rental kepada terdakwa yaitu diganti dengan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2N1096406, Nosin. 2GDC954087, Nopol L-1698-ABC, STNK an. YUYUN SETYORINI, alamat Jl. Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya kemudian mobil oleh terdakwa diserahkan kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Bahwa mobil dikatakan oleh terdakwa disewa selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,-/perhari yang kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa. Bahwa AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan kepada pihak lain yaitu YANTO Als PAK TINGGI (DPO/Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil. Bahwa selama menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), terdakwa mengatakan karena ada keperluan lainnya sehingga memerlukan unit mobil lagi dan terdakwa membutuhkan unit mobil untuk disewa dengan jenis Toyota Kijang Innova Reborn sehingga oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dikirimkan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2B1128175, Nosin. 2GDD360354, Nopol L-1817-DAH, STNK an. MOCH. CHOIRUL ANWAR, alamat Jl. Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya yang kemudian mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Bahwa mobil dikatakan oleh terdakwa disewa selama 7 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,-/perhari yang kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa. Bahwa AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan kepada pihak lain yaitu H.IMAM GHOZALI Als H.MAMANG 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC dengan harga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil. Bahwa selama menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, Nopol L-1817-DAH terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DENY PRASETYA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU |