Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2717/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AHMAD EDY Bin MAT HALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2717/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6905 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD EDY Bin MAT HALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 7185  / Eoh .2 / 12  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

AHMAD  EDY Bin MAT HALIL

    Tempat lahir

:

Sampang               

    Umur / tanggal lahir

:

44 tahun /  01 Juli 1981

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Dk. Bulak Banteng Gg. Pandu 5 / 9 RT 006 RW 001 Kel. Bulak Banteng Kenjeran Surabaya .

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta  

    Pendidikan

:

SMA (tamat)  

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 04 Oktober  2025 s/d tanggal 23 Oktober  2025

Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025  s/d tanggal  02 Desember  2025

-

 

 

Penuntut Umum

:

 

 

 

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025.

 

 

  1. Dakwaan  :

 Kesatu

                 Bahwa terdakwa AHMAD EDY Bin MAT HALIL  bersama dengan AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) pada hari  senin  tanggal  21 April  2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025  bertempat di   Ruko Kampung Seng 83-F Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), terdakwa bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix yang akan digunakan oleh AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) dan terdakwa kemudian menandatangani form order terhadap sewa mobil, kemudian mobil diserahkan oleh terdakwa kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Setelah 2 (hari) sewa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix tersebut terdakwa meminta penggantian unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn sehingga oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dilakukan penggantian unit rental kepada terdakwa yaitu diganti dengan  1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2N1096406, Nosin. 2GDC954087, Nopol L-1698-ABC, STNK an. YUYUN SETYORINI, alamat Jl. Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya kemudian mobil oleh terdakwa diserahkan kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Bahwa mobil dikatakan oleh terdakwa disewa selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,-/perhari yang kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa. Bahwa AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan kepada pihak lain yaitu YANTO Als PAK TINGGI (DPO/Daftar Pencarian Orang)   1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil. Bahwa selama menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), terdakwa mengatakan karena ada keperluan lainnya sehingga memerlukan unit mobil lagi dan terdakwa membutuhkan unit mobil untuk disewa dengan jenis Toyota Kijang Innova Reborn sehingga oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dikirimkan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, Noka. MHFJB8EM2B1128175, Nosin. 2GDD360354, Nopol L-1817-DAH, STNK an. MOCH. CHOIRUL ANWAR, alamat Jl. Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya yang kemudian mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah). Bahwa mobil dikatakan oleh terdakwa disewa selama 7 hari dengan nilai sewa sebesar Rp.400.000,-/perhari yang kemudian diperpanjang lagi oleh terdakwa. Bahwa AHMAD FAUZI (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan kepada pihak lain yaitu H.IMAM GHOZALI Als H.MAMANG 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC dengan harga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil. Bahwa selama menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Th 2023, warna hitam metalik, Nopol L-1817-DAH terdakwa pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  saksi DENY PRASETYA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

Pihak Dipublikasikan Ya