| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. 2.TWENTY PURANDARI, S.H., M.H. 3.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H 4.IVAN PRADITYA PUTRA,S.H.,M.H. 5.Fachrizal, S.H. |
ZUHRI Bin ASBULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1749 /M.5.12/Ft.1/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan | Primair : ------ Bahwa terdakwa ZUHRI Bin ASBULLAH, selaku Sekretaris Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Nomor : 141/28/35.09.06.2002/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Tanggul Wetan, bersama-sama dengan saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pada Kantor Desa Tanggul Wetan Periode Tahun 2023 pada suatu waktu di tanggal 5 bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Tanggul Wetan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 137 Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Subsidair :
------ Bahwa terdakwa ZUHRI Bin ASBULLAH, selaku Sekretaris Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Nomor : 141/28/35.09.06.2002/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Tanggul Wetan, bersama-sama dengan saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pada Kantor Desa Tanggul Wetan Periode Tahun 2023 pada suatu waktu di tanggal 5 bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Tanggul Wetan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 137 Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------
Sehingga saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Nomor 141/15/35.09.06.2002/I/2023 tentang Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Tahun Anggaran 2023 tanggal 27 Januari 2023 dengan Lampiran I Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Nomor 141/15/35.09.06.2002/2023 |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
