Petitum |
- Mengabulkan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Pembantah adalah ahli waris sah dari mendiang Soesanto Hadiprajitno selaku penjamin pemilik obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa Pembantah sebagai Ahli waris mendiang Soesanto Hadiprajitno berhak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3474 luas ± 1000 m2, atas nama Soesanto Hadiprajitno, terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang saat ini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6244, luas ± 1000 m2, atas nama PT.Bank Central Asia, Tbk Surabaya, terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kosong milik Perumahan
Araya
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya Perumahan Galaxi Bumi
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah tetangga Blok B2 No.10
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah tetangga Blok B2 No.12A,
Rumah tetangga Blok B2 No.12 dan rumah
tetangga Blok B2 No.11
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor 48/Pdt.Eks/2024/PN.Sby yang didasarkan atas Risalah Lelang nomor 1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6244, luas ± 1000 m2, atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk Surabaya, terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tidak sah secara hukum;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 48/Pdt.Eks/2024/PN.Sby agar dibatalkan penetapannya dan dihentikan pelaksanaannya;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya;
- Menyatakan Pembantah mempunyai hak untuk memanfaatkan Obyek Sengketa;
- Menyatakan Terbantah untuk tidak mengalihkan obyek sengketa kepada pihak manapun juga;
- Menyatakan tidak sah peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3474, luas ± 1000 m2, atas nama Soesanto Hadiprajitno, terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur menjadi tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6244 ,seluas ± 1000 m2, atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk Surabaya, terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6244 atas tanah seluas ± 1000 m2, atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk Surabaya terletak di Galaxi Bumi Permai B2 No.9 RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi ( uit voorbaar bij voorraad );
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|