Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat SURAT KETETAPAN Nomor : S-Tap/287/IX/RES.1.11/2020/Satreskrim, Tanggal : 22 September 2020, yang dikeluarkan oleh Termohon;
- Menyatakan penghentian proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/457/V/RES.1.11./2019/JATIM/RESTABESSBY, tertanggal 12 Mei 2019 atas nama Pelapor Alm. ENDANG EKO HARIATI;
- Menyatakan hak rehabilitasi Pemohon KRISWANTI TRI YULIATI untuk dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sejak putusan ini diucapkan dalam persidangan;
- Membebankan biaya perkara kepada negera.
|