Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1291/Pid.B/2025/PN Sby | ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. | RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1291/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3359/M.5.43/Eoh.02/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA : ------Bahwa Terdakwa RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------
ATAU KEDUA : ------Bahwa Terdakwa RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |