Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1291/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1291/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3359/M.5.43/Eoh.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

------Bahwa Terdakwa RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, Terdakwa pada saat itu sedang minum kopi bersama-sama dengan teman Terdakwa yakni Saksi ACHMAD NUR HIDAYAT dan Saksi Korban ACHMAD FATONI di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2024, Nomor Polisi L-6965-DAG, Nomor Rangka MH1JMC114RK328874, Nomor Mesin JMC1E1327797, milik Saksi ACHMAD FATONI dengan alasan untuk mengambil Telepon Genggam milik Terdakwa yang tertinggal di rumah.
  • Selanjutnya ketika terdakwa berhasil menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung membawanya Jl. Bandarejo Gg. 4 (Depan RUSUNAWA Bandarejo), Kec. Benowo, Surabaya. Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara DENI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 02 Januari 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB di Warung Kopi di daerah Prambon, Sidoarjo dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penggelapan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ACHMAD FATONI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------

 

ATAU

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa RIZA ARISKI Bin JUKI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, di Warung Gondrong Jl. Sememi Jaya Gg. 2, RT/RW 03/01, Kec. Benowo, Surabaya, Terdakwa sedang minum kopi bersama-sama dengan teman Terdakwa yakni Saksi ACHMAD NUR HIDAYAT dan Saksi Korban ACHMAD FATONI.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban ACHMAD FATONI bahwa telepon genggamnya tertinggal di rumah dan dia ingin meminjam sepeda motor merek Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2024, Nomor Polisi L-6965-DAG, Nomor Rangka MH1JMC114RK328874, Nomor Mesin JMC1E1327797, milik Saksi ACHMAD FATONI dengan alasan untuk mengambil Telepon Genggamnya  tersebut.
  • Selanjutnya Saksi Korban ACHMAD FATONI lengsung menyerahkan kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika terdakwa berhasil menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung membawanya Jl. Bandarejo Gg. 4 (Depan RUSUNAWA Bandarejo), Kec. Benowo, Surabaya. Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara DENI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 02 Januari 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB di Warung Kopi di daerah Prambon, Sidoarjo dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penggelapan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ACHMAD FATONI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)..

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya