Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2885/Pid.B/2025/PN Sby HENDI WIJAYA, S.H. AFFAN MAULANA als. TEJO bin MOEDJI HARDJONO (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2885/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8398/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFFAN MAULANA als. TEJO bin MOEDJI HARDJONO (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. Isi Dakwaan:
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa AFFAN MAULANA alias TEJO bin MOEDJI HARDJONO (Alm.) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 13:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Wonosari Wetan Baru 8 / 17 RT. 005/RW. 007, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian perkataan bohong menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau untuk memberi utang ataupun menghapus piutang" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Terdakwa mendatangi rumah Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK untuk menemui Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berhasil menemui Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, lalu menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan meja TV seperti yang dimiliki Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK di rumah Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, kemudian keduanya sepakat bahwa harga meja TV yang dipesan adalah sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK-nya yang berada di dalam jok / bagasi sepeda motor tersebut milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK dengan alasan karena Terdakwa tidak membawa uang untuk melakukan pembayaran, sehingga membutuhkan sepeda motor milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Wonosari Lor Baru 3/18 RT 04 RW 14 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK yang mempercayai alasan Terdakwa tersebut selanjutnya meminjamkan 1 (satu) unit Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK di dalam jok motor miliknya itu dan memberikan kunci kontaknya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut, kemudian Terdakwa langsung bertemu dengan rekannya yang bernama Sdr. JA'I (DPO / belum tertangkap) dalam rangka meminta bantuan Sdr. JA'I untuk membantunya menjual / menggadai putus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK di dalam jok motor milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut, setelah itu JA’I menghubungi temannya yang biasa menerima gadai sepeda motor, selanjutnya rekan Sdr. JA’I datang dan Terdakwa sepakat untuk menjual / menggadai-putuskan kepada rekan dari Sdr. JA'I dengan nilai sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario beserta STNK milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut dan Terdakwa menerima uang sebesar ± Rp4.000.000 (empat juta rupiah), setelah itu, Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. JA’I dan membawa sisa uangnya.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi untuk menjual / gadai lepas 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : L-5844-CAM tahun 2023 warna merah Noka : MH1JMC110PK291030 Nosin : JMC1E1290932 beserta STNK milik WAHYU EDI SUKOYO tersebut kepada Sdr. JA'I (DPO) tanpa seizin saksi WAHYU EDI SUKOYO selaku pemilik.
-    Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, saksi WAHYU EDI SUKOYO Menderita kerugian sebesar ± Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA : 
----------Bahwa Ia Terdakwa AFFAN MAULANA alias TEJO bin MOEDJI HARDJONO (Alm.) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 13:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Wonosari Wetan Baru 8 / 17 RT. 005/RW. 007, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah dengan sengaja secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Terdakwa mendatangi rumah Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK untuk menemui Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berhasil menemui Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, lalu menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan meja TV seperti yang dimiliki Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK di rumah Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK, kemudian keduanya sepakat bahwa harga meja TV yang dipesan adalah sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK-nya yang berada di dalam jok / bagasi sepeda motor tersebut milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK karena Terdakwa tidak membawa uang untuk melakukan pembayaran, sehingga membutuhkan sepeda motor milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Wonosari Lor Baru 3/18 RT 04 RW 14 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK selanjutnya meminjamkan 1 (satu) unit Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK di dalam jok motor miliknya itu dan memberikan kunci kontaknya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan rekannya yang bernama Sdr. JA'I (DPO / belum tertangkap) dalam rangka meminta bantuan Sdr. JA'I untuk membantunya menjual / menggadai putus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5844-CAM tahun 2023 warna merah, Noka: MH1JMC110PK291030, Nosin: JMC1E1290932 beserta STNK di dalam jok motor milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut, setelah itu JA’I menghubungi temannya yang biasa menerima gadai sepeda motor, selanjutnya rekan Sdr. JA’I datang dan Terdakwa sepakat untuk menjual / menggadai-putuskan kepada rekan dari Sdr. JA'I dengan nilai sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario beserta STNK milik Saksi WAHYU EDI SUKOYO Als. YOYOK tersebut dan Terdakwa menerima uang sebesar ± Rp4.000.000 (empat juta rupiah), setelah itu, Terdakwa memberikan upah kepada Sdr. JA’I dan membawa sisa uangnya.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi untuk menjual / gadai lepas 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : L-5844-CAM tahun 2023 warna merah Noka : MH1JMC110PK291030 Nosin : JMC1E1290932 beserta STNK milik WAHYU EDI SUKOYO tersebut kepada Sdr. JA'I (DPO) tanpa seizin saksi WAHYU EDI SUKOYO selaku pemilik.
-    Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, saksi WAHYU EDI SUKOYO Menderita kerugian sebesar ± Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya