Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1835/Pid.B/2024/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. M SAHRUL BIN HAZIP (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1835/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4826/M.5.43/Eoh.02/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SAHRUL BIN HAZIP (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa M. SAHRUL BIN HAZIP (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024, sekitar pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. Genting I (Depan Makam) Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, Ketika Terdakwa hendak ke Makam (Tempat Cangkruk), kemudian dari jauh Terdakwa melihat Saksi DAVIT INDARTO mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023 dengan Nomor Polisi L 6761 CAJ.
  • Kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil sebuah besi dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan kembali ke Jalan depan makam sambil membawa besi tersebut sambil diayun ayunkan ke arah Saksi DAVIT INDARTO yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari posisi terdakwa dengan tujuan untuk menakut-nakuti Saksi DAVIT INDARTO.
  • Bahwa Saksi DAVIT INDARTO yang takut kemudian langsung melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L 6761 CAJ dengan kondisi kunci motor masih melekat di tempat kontak kunci sepeda motor Tersebut.
  • Terdakwa kemudian tanpa izin dari Saksi DAVIT INDARTO langsung mengambil Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Tahun 2023 denan Nomor Polisi L 6761 CAJ kemudian menghidupkannya dan pada waktu itu hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut sendirian menuju ke daerah Sokobanah, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.
  • Sekira pukul 04.00 WIB, ketika sudah sampai di daerah Sokobanah, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, terdakwa berhenti di sebuah gubuk dekat sawah, kemudian Terdakwa didatangi Saudara HAMBALI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), kemudian Saudara HAMBALI (DPO) berbincang-bincang dengan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk menjual Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L 6761 CAJ kepada Saudara HAMBALI dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Selanjutnya saudara HAMBALI (DPO) memeriksa kondisi sepeda motor tersebut dan kemudian sepakat untuk membeli Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L 6761 CAJ dengan Harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa kemudian menyerahkan Sepeda Motor tersebut beserta kuncinya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi dan Informasi dari Saksi DAVIT INDARTO bahwa Saksi DAVIT INDARTO melihat Terdakwa sedang berada di Jl. Genting I (depan Makam), Surabaya, kemudian Saksi M. ALFIN NOUVAL yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Asemrowo bersama-sama dengan Tim Opsnal dari Polsek Asemrowo langsung menuju ke lokasi tersebut. Terdakwa yang melihat kedatangan Saksi M. ALFIN NOUVAL bersama-sama dengan Tim Opsnal dari Polsek Asemrowo kemudian langsung melarikan diri. Selanjutnya Saksi M. ALFIN NOUVAL bersama-sama dengan Tim Opsnal dari Polsek Asemrowo langsung mengejar terdakwa dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa yang tiba-tiba berhenti di Jl. Genting Gang IV, Surabaya. Terdakwa kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Asemrowo. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DAVIT INDARTO mengalami kerugian materiil sekira Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa M SAHRUL BIN HAZIP (Alm) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 KUHPidana.------------------------------ 

 

 

Surabaya, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya