Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Roy Immanuel PT. Rejeki Damai Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roy Immanuel
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Surya Wibawa SHRoy Immanuel
Termohon
NoNama
1PT. Rejeki Damai Abadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON, yaitu :

  • PT. Rejeki Damai Abadi

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

 

4. Menunjuk dan mengangkat saudara :

  1. Sdri. Elvy Wiyono, Bsc., S.H., M.H Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Repubik Indonesia Nomor : AHU-305.AH.04.05-2024, tanggal 20 Desember 2024, yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, No. 10, Kota Surabaya.
  2. Sdr. Agustiar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan dan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-192.AH.04.06-2024, tanggal 12 November 2024, beralamat di Kantor Hukum A2 Lawyers, Gedung Jaya, Lt. 5 Unit A6, Jl. M.H. Thamrim No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat

 

5. Membebankan Biaya Perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

6. Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak