Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2326/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH ANDRI FERDIAN BIN AHMAD ASWAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2326/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5577/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI FERDIAN BIN AHMAD ASWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa ANDRI FERDIAN BIN AHMAD ASWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat didepan kamar Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 terdakwa menghubungi saksi MUSRIFA BINTI RUDI dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis extacy lalu terdakwa langsung mentransfer sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Permata An. MUSRIFA dan terdakwa diperintah untuk menunggu selama 4 hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MUSRIFA BINTI RUDI dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dan sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Permata An MUSRIFA, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MUSRIFA BINTI RUDI dan memberitahukan bahwa terdakwa dalam perjalanan menuju Kost saksi MUSRIFA BINTI RUDI di Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan extacy, setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstacy tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang ke kost Dukuh Kupang Barat 17/12 Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, bertempat depan kost di Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No. 12 Kel. Dukuh Kupang Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi CITRA YUDHISTIRA, SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH, SH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan: 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 8T Warna Orange didalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) Hp Merk Redmi 13 Warna Hitam ditemukan didalam saku celana yang sedang terdakwa gunakan, sedangkan 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto ± 0,418 gram, 2 (dua) butir Narkotika jenis Extacy warna kuning bentuk "Kepala Mario" berat netto ± 0,715 gram, 2 (dua) butir Narkotika jenis Extacy warna orange logo "TMT" berat netto ± 0,782 gram ditemukan didalam Laci tempat tidur Kost Kamar No. 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No. 12 Kel. Dukuh Kupang Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07204/NNF/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 23624/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,418 gram; (sisa berat netto ± 0,303 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 23625/2025/NNF berupa : 2 (dua) butir tablet warna kuning bentuk “Kepala Mario” dengan berat netto ± 0,715 gram; (habis dalam pemeriksaan)----------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 23626/2025/NNF berupa : 2 (dua) butir tablet warna Orange logo “TMT” dengan berat netto ± 0,782 gram; (habis dalam pemeriksaan)--------------------------------------------------- ------------
  • dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas, No. 23624/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 23625-23626/2025/NNF positif  mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

----- Bahwa terdakwa ANDRI FERDIAN BIN AHMAD ASWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat depan kost di Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No. 12 Kel. Dukuh Kupang Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi CITRA YUDHISTIRA, SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH, SH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan: 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 8T Warna Orange didalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) Hp Merk Redmi 13 Warna Hitam ditemukan didalam saku celana yang sedang terdakwa gunakan, sedangkan 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto ± 0,418 gram, 2 (dua) butir Narkotika jenis Extacy warna kuning bentuk "Kepala Mario" berat netto ± 0,715 gram, 2 (dua) butir Narkotika jenis Extacy warna orange logo "TMT" berat netto ± 0,782 gram ditemukan didalam Laci tempat tidur Kost Kamar No. 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No. 12 Kel. Dukuh Kupang Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07204/NNF/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 23624/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,418 gram; (sisa berat netto ± 0,303 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 23625/2025/NNF berupa : 2 (dua) butir tablet warna kuning bentuk “Kepala Mario” dengan berat netto ± 0,715 gram; (habis dalam pemeriksaan)----------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 23626/2025/NNF berupa : 2 (dua) butir tablet warna Orange logo “TMT” dengan berat netto ± 0,782 gram; (habis dalam pemeriksaan)--------------------------------------------------- ------------

dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas, No. 23624/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 23625-23626/2025/NNF positif  mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya