| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa ia Terdakwa ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM bersama-sama dengan Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah), Sdra. LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO), dan Sdra. DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, jika Kekerasan mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa Terdakwa ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM awalnya menghubungi beberapa temannya yaitu Sdra. CEBOL (tidak diketahui nama aslinya) dan Sdra. CAK MAT (tidak diketahui nama aslinya), kemudian Terdakwa mendatangi keduanya ke Angkringan Warkop Pasar Burung dan membicarakan untuk nantinya berangkat ke Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersamasama dengan temannya sekitar 20 orang, diantara adalah Saksi MARIYONO, Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah), Sdra. LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO), Sdra. DAVID IRZA SAPUTRA (DPO), Sdra. CEBOL (tidak diketahui nama aslinya) dan Sdra. CAK MAT (tidak diketahui nama aslinya), datang ke penginapan Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya untuk mencari seseorang yang bernama Sdra. WAHYU dikarenakan Sdra. WAHYU telah melakukan hubungan intim secara paksa dengan Sdri. ZAHRA selaku anak dari Sdri. SITI CHALIFAH dan Saksi MARIYONO.
- Bahwa saat itu ada Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA karena sedang bekerja sebagai Penjaga Home Stay tersebut, lalu sekumpulan teman Terdakwa ada yang menduga Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA adalah orang yang bernama Sdra. WAHYU dan menanyakan langsung, sehingga Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA menjawab bahwa namanya bukan Sdra. WAHYU, saat Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA hendak meninggalkan sekumpulan rombongan Terdakwa Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA tibatiba dipukuli, saat itu Terdakwa ikut memukul Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali dibagian dada, Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah) ikut memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali dibagian wajah, dan teman-teman Terdakwa juga memukuli Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA mulai dari bagian kepala, muka, kepala belakang, pundak belakang, tangan sebelah kanan, kiri, dan di injak. Beberapa menit kemudian Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO datang untuk membantu melerai dan menyelamatkan Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA, namun teman-teman Terdakwa justru memukuli Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO. Terdakwa juga melakukan pemukulan kepada Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO menggunakan tangan kosong, Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah) memukul menggunakan tangan kosong dibagian wajah, dan teman-teman Terdakwa lainnya juga memukuli Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/794/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SYAHRUL DWI ANGGARA seorang lakilaki berumur 22 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, jam 01.30 Wib, TKP di Jl. Dukuh Kupang No.28 Surabaya.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
- Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus delapan belas per delapan puluh tujuh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh tiga kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen, suhu badan tiga puluh empat koma delapan derajat selsius, frekuensi nafas dua puluh kali per menit.
- Pakaian: Orang ini memakai hoodie warna abu-abu, kaos wama hitam, celana pendek jeans wama biru, memakai sandal wama hitam.
- Identifikasi umum: Orang ini berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur berumur dua puluh dua tahun, penampilan fisik baik,
- Pemeriksaan fisik:
- Kepala: Pada bagian kepala kiri, didapatkan luka lecet, berwama kemerahan, berdiameter empat kali empat sentimeter; Pada dahi kiri, didapatkan luka memar, berwarna keunguan, berukruan dua kali tiga sentimeter; Pada bagian bawah mata kiri, didapatkan luka memar, berwama biru keunguan, berukuran lima kali lima sentimeter; Pada bagian samping atas mata kanan, didapatkan luka lecet, berwarna kemerahan, berukuran dua kali dua sentimeter; Pada dahi kanan, didapatkan luka memar, berwarna kemerahan, berukuran dua kali satu sentimeter.
- Leher Pada leher kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berdiameter empat kali satu sentimeter.
- Dada: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Alat gerak atas: Pada bagian atas jari kedua tangan kiri, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berukuran satu kali satu sentimeter; Pada punggung tangan kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berdiameter dua kali satu sentimeter.
- Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan
- Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian kepala kiri, dan pada bagian samping atas mata kanan, ditemukan luka memar pada dahi kiri, bagian bawah mata kiri, dan pada dahi kanan, ditemukan luka lecet gores pada leher kanan, bagian atas jari kedua tangan kiri, dan pada punggung tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pericaharian.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/792/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, jam 01.30 Wib, TKP di Jl. Dukuh Kupang No.28 Surabaya.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
- Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus dua puluh tujuh per tujuh puluh tiga milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus sembilan kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh tujuh persen, suhu badan tiga puluh enam koma delapan derajat selsius, frekuensi nafas dua puluh kali per menit.
- Pakaian Orang ini memakai kaos wama hitam, celana pendek jeans warna biru. 5. Identifikasi umum
- Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur dua puluh empat tahun, penampilan fisik baik.
- Pemeriksaan fisik:
- Kepala: Pada kepala belakang, didapatkan bengkak, sewarna kulit, berdiameter tiha kali tiga sentimeter
- Leher: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Dada tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Alat gerak atas: Pada siku tangan kanan didapatkan dua buah luka memar berwarna kemeraha, masing-masing berdiameter dua kali satu sentimeter, dan satu kali satu sentimeter.
- Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan bengkak pada kepala belakang, ditemukan luka memar pada siku tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM bersama-sama dengan Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah), Sdra. LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO), dan Sdra. DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM awalnya menghubungi beberapa temannya yaitu Sdra. CEBOL (tidak diketahui nama aslinya) dan Sdra. CAK MAT (tidak diketahui nama aslinya), kemudian Terdakwa mendatangi keduanya ke Angkringan Warkop Pasar Burung dan membicarakan untuk nantinya berangkat ke Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersamasama dengan temannya sekitar 20 orang, diantara adalah Saksi MARIYONO, Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah), Sdra. LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO), Sdra. DAVID IRZA SAPUTRA (DPO), Sdra. CEBOL (tidak diketahui nama aslinya) dan Sdra. CAK MAT (tidak diketahui nama aslinya), datang ke penginapan Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya untuk mencari seseorang yang bernama Sdra. WAHYU dikarenakan Sdra. WAHYU telah melakukan hubungan intim secara paksa dengan Sdri. ZAHRA selaku anak dari Sdri. SITI CHALIFAH dan Saksi MARIYONO.
- Bahwa saat itu ada Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA karena sedang bekerja sebagai Penjaga Home Stay tersebut, lalu sekumpulan teman Terdakwa ada yang menduga Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA adalah orang yang bernama Sdra. WAHYU dan menanyakan langsung, sehingga Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA menjawab bahwa namanya bukan Sdra. WAHYU, saat Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA hendak meninggalkan sekumpulan rombongan Terdakwa Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA tibatiba dipukuli, saat itu Terdakwa ikut memukul Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali dibagian dada, Saksi MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN (Penuntutan Terpisah) ikut memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali dibagian wajah, dan teman-teman Terdakwa juga memukuli Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA mulai dari bagian kepala, muka, kepala belakang, pundak belakang, tangan sebelah kanan, kiri, dan di injak.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban SYAHRUL DWI ANGGARA mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/794/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SYAHRUL DWI ANGGARA seorang laki-laki berumur 22 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, jam 01.30 Wib, TKP di Jl. Dukuh Kupang No.28 Surabaya.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
- Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus delapan belas per delapan puluh tujuh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh tiga kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen, suhu badan tiga puluh empat koma delapan derajat selsius, frekuensi nafas dua puluh kali per menit.
- Pakaian: Orang ini memakai hoodie warna abu-abu, kaos wama hitam, celana pendek jeans wama biru, memakai sandal wama hitam.
- Identifikasi umum: Orang ini berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur berumur dua puluh dua tahun, penampilan fisik baik,
- Pemeriksaan fisik:
- Kepala: Pada bagian kepala kiri, didapatkan luka lecet, berwama kemerahan, berdiameter empat kali empat sentimeter; Pada dahi kiri, didapatkan luka memar, berwarna keunguan, berukruan dua kali tiga sentimeter; Pada bagian bawah mata kiri, didapatkan luka memar, berwama biru keunguan, berukuran lima kali lima sentimeter; Pada bagian samping atas mata kanan, didapatkan luka lecet, berwarna kemerahan, berukuran dua kali dua sentimeter; Pada dahi kanan, didapatkan luka memar, berwarna kemerahan, berukuran dua kali satu sentimeter.
- Leher Pada leher kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berdiameter empat kali satu sentimeter.
- Dada: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Alat gerak atas: Pada bagian atas jari kedua tangan kiri, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berukuran satu kali satu sentimeter; Pada punggung tangan kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berdiameter dua kali satu sentimeter.
- Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan
- Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian kepala kiri, dan pada bagian samping atas mata kanan, ditemukan luka memar pada dahi kiri, bagian bawah mata kiri, dan pada dahi kanan, ditemukan luka lecet gores pada leher kanan, bagian atas jari kedua tangan kiri, dan pada punggung tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pericaharian.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/792/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
-
- Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, jam 01.30 Wib, TKP di Jl. Dukuh Kupang No.28 Surabaya.
- Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
- Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus dua puluh tujuh per tujuh puluh tiga milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus sembilan kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh tujuh persen, suhu badan tiga puluh enam koma delapan derajat selsius, frekuensi nafas dua puluh kali per menit.
- Pakaian Orang ini memakai kaos wama hitam, celana pendek jeans warna biru. 5. Identifikasi umum
- Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur dua puluh empat tahun, penampilan fisik baik.
- Pemeriksaan fisik:
- Kepala: Pada kepala belakang, didapatkan bengkak, sewarna kulit, berdiameter tiha kali tiga sentimeter
- Leher: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Dada tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Alat gerak atas: Pada siku tangan kanan didapatkan dua buah luka memar berwarna kemeraha, masing-masing berdiameter dua kali satu sentimeter, dan satu kali satu sentimeter.
- Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
KESIMPULAN
- Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan bengkak pada kepala belakang, ditemukan luka memar pada siku tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Lukaluka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP --------------------------------------------------------------------- |