| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perlawanan Pelawan/Termohon Eksekusi II/Pihak Ter-eksekusi sebagai Pihak Ketiga Adalah tepat dan beralasan
- Menyatakan PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI II yang Ter-eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang baik dan jujur
- Menyatakan PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI II sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan atas Hak Milik Bekas Yasan seluas ± 200 M2 (lebih kurang duaratus meter persegi) sebagaimana terurai dalam Kutipan Register Letter C Kelurahan Gununganyar, Nomor 1837, Persil 20 S-II, terletak di Jalan Gununganyar Jaya I/A-1, tercatat atas nama AMIN TOHARI, Sarjana Agama terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gununganyar, Kelurahan Gununganyar dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik atas nama NASUM
- Timur : Tanah Kosong
- Selatan: Jalan Gununganyar Jaya I
- Barat : Tanah Milik atas nama WAHONO PRAPANCA
-
Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 12 yang dibuat oleh MOCHAMAD DIDIT ERVANDHI, SH, Notaris di Surabaya dengan harga sebesar Rp. 223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang tidak pernah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 648/PDT/2024/PT.SBY tanggal 18 September 2024 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 450 PK/Pdt/2025 tanggal 16 April 2024 merasa sangat dirugikan sekali untuk dilakanakan Sita jaminan dan Sita Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 92/Pdt.Eks/ 2025/ PN.Sby jo. Nomor 1094/Pdt.G /2023/ PN.Sby Jo. Nomor 648/PDT/2024/PT.SBY Jo. Nomor 450 PK/PDT/2025 tanggal 12 November 2025
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 92/Pdt.Eks/2025/ PN.Sby jo. Nomor 1094/Pdt.G/2023/ PN.Sby Jo. Nomor 648/PDT/2024/PT.SBY Jo. Nomor 450 PK/PDT/2025 tanggal 12 November 2025 yang dianggap Pelawan/termohon eksekusi II adalah Eksekusi ”NON EKSEKUTABEL”, ”TIDAK SAH” serta ”CACAT HUKUM” serta membatalkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 450 PK/Pdt/2025 tanggal 16 April 2024 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 648/PDT/2024/ PT.SBY tanggal 18 September 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/ PN.Sby tanggal 24 Juni 2024;
- Mengadili Kembali dengan menolak setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan I/Pemohon Ekskeusi semula Penggugat terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 92/Pdt.Eks/2025/ PN.Sby jo. Nomor 1094/Pdt.G/2023/ PN.Sby Jo. Nomor 648/PDT/2024/PT.SBY Jo. Nomor 450 PK/PDT/2025 tanggal 12 November 2025
- Membatalkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 25 Mei 2009 dihadapan Notaris Retno Dewi Kartika, SH., MH berkantor di Mojokerto untuk dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 648/PDT/2024/PT.SBY tanggal 18 September 2024 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 450 PK/Pdt/2025 tanggal 16 April 2024
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad ) ;
- Menghukum Pemohon Eksekusi/Terlawan I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini ;
|