| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SYAIFUL Bin BUDIKAN (Alm) bersama-sama sdr INUL hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Masjid Nurul Haq Jalan Kapas Jaya Nomor 7 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Yusuf Afandi dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Senin tanggal 27 Januari 2025 sdr Inul ( DPO) datang kerumah terdakwa di Jalan Tenggumung Wetan Gang Garuda 3 Nomor 26 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya mengajak merencanakan melakukan pencurian sepeda motor lalu terdakwa menyetujui, lalu sdr Inul pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan tidak lama kemudian datang sdr Inul mengendarai sepeda motor lalu mengajak terdakwa untuk mencari sasaran, sekitar pukul 00.10 Wib ketika terdakwa bersama Inul melitas di depan Masjid Nurul Haq Jalan Kapas Jaya Nomor 7 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN yang sedang parkir lalu terdakwa berhenti dan sdr Inul turun dari atas sepeda dan mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T sedangkan terdakwa mengawasi situasi disekitarnya diluar pagar, setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan kemudian ole sdr Inul dibawa kabur dan di jual kepada sdr Rifa’i seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yusuf Afandi mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5 KUHP |