| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap penetapan Eksekusi yang diajukan oleh PELAWAN beralasan menurut hukum.
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gayungsari Timur, Perum The Gayungsari, F-16, Rt.004/ Rw.006, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya seluas 132 M?2; adalah milik PELAWAN.
- Menyatakan hukum PT. BPR INTAN KITA (TERLAWAN I) tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan Eksekusi Nomor : 126/Pdt.Eks.RL/2025/PN. Sby., karena TERLAWAN I telah menjual objek hak tanggungan kepada SUBI ALWI, SE (TERLAWAN II), sehingga SUBI ALWI, SE (TERLAWAN II) yang mempunyai legal Standing untuk mengajukan permohonan Eksekusi tersebut.
- Menyatakan bahwa penetapan Eksekusi Nomor 126/Pdt.Eks.RL/2025/PN. Sby, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya bertentangan dengan undang-undang.
- Menyatakan bahwa penetapan Eksekusi Nomor : 126/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby., yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 66/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 719/PDT/2022/PT. SBY tanggal 12 Desember 2022., Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2034 K/Pdt/2024 tanggal 13 Juni 2024 adalah tidak Sah dan harus dibatalkan.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN.
|