Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2026/PN Sby ZULKARNAIN, S.T. 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) INTAN KITA Kantor Cabang Sidoarjo.
2.SUBI ALWI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAIN, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIKUS NDOKI, S.H.ZULKARNAIN, S.T.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) INTAN KITA Kantor Cabang Sidoarjo.
2SUBI ALWI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap penetapan Eksekusi yang diajukan oleh PELAWAN beralasan menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
  4. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gayungsari Timur, Perum The Gayungsari, F-16, Rt.004/ Rw.006, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya seluas 132 M?2; adalah milik PELAWAN.
  5. Menyatakan hukum PT. BPR INTAN KITA (TERLAWAN I) tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan Eksekusi Nomor : 126/Pdt.Eks.RL/2025/PN. Sby., karena TERLAWAN I telah menjual objek hak tanggungan kepada SUBI ALWI, SE (TERLAWAN II), sehingga SUBI ALWI, SE (TERLAWAN II) yang mempunyai legal Standing untuk mengajukan permohonan Eksekusi tersebut.
  6. Menyatakan bahwa penetapan Eksekusi Nomor 126/Pdt.Eks.RL/2025/PN. Sby, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya bertentangan dengan undang-undang.
  7. Menyatakan bahwa penetapan Eksekusi Nomor :      126/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby., yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 66/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 719/PDT/2022/PT. SBY tanggal 12 Desember 2022., Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2034 K/Pdt/2024 tanggal 13 Juni 2024 adalah tidak Sah dan harus dibatalkan.
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak