Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1350/Pdt.G/2024/PN Sby Muhammad Sudarmono Yudie Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1350/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Sudarmono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMuhammad Sudarmono
Tergugat
NoNama
1Yudie Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Nomor 20 dan Nomor 21,  masing-masing tertanggal 18 maret 2021 tentang Perjanjian Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Penggugat  sebesar Rp. 1.000.000.000
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
  7. Memutuskan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak