| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil diSURABAYA tertanggal 11 November 1997 No.84/WNI/1998 semula bernama : ALICIA GIOVANNI agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 84/WNI/1998 tanggal 11 November 1997, yang semula ditulis ALICIA GIOVANNI agar ditambah dengan nama Keluarga, kata RAHARDJO, sehingga selanjutnya yang akan datang nama Pemohon menjadi nama dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis ALICIA GIOVANNI RAHARDJO
- Memerintahkan Kepada Catatan Sipil diSurabaya dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lain yang berwenang untuk melakukan perubahan nama kecil pemohon tersebut diatas
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|