Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 179.160.959,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 64.496.037 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 243.656.996,-
(Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor N-03914470 atas nama Maniyah dan kendaraan roda empat belas dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor A-2793493 G atas nama PT Rosiba Sakti yang berada di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor N-03914470 atas nama Maniyah dan kendaraan roda empat belas dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor A-2793493 G atas nama PT Rosiba Sakti yang berada di Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|